JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, disebut dalam persidangan kasus suap sengketa Pemilukada Lebak Banten, pernah mendapat setroran dana RP 1,2 miliar dari Yayah Rodiah selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, pada persidangan hari ini, Kamis (3/4).
Yayah mengaku pernah mentransfer uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sekitar Rp 1,2 miliar. Awalnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Yayah soal adanya transfer uang untuk Rano itu. Pengakuan Yayah transfer itu dilakukan sekitar November 2011.
"Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan kepada Rano Karno?," tanya jaksa dari KPK Dzakiyul Fikri, Kamis (3/4).
Menurut Jaksa, saat menjalali pemeriksaan di KPK dalam keterangan BAP, Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano.
Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama yang dicatat Yayah dalam pembukuan pribadinya.
Berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano Karno, Yayah mengaku dirinya tak tahu-menahu. Bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. Wawan sering meminta dirinya untuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu, baik secara tunai, transfer bank, ataupun dalam bentuk cek, belum ada keterangan resmi dari Wagub Banten Rano Karno tentang hal ini.
Sementara, dalam persidangan JPU KPK Edy Hartoyo juga sempat menghadirkan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp 1 miliar yang di letakan dalam tas berwarn biru.
Adapun suap kepada Ketua MK, Akil bertujuan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim saat itu mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Periode 2013-2018, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Akibatnya, terdakwa Wawan terancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bhc/dar) |