Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
Nakhoda Kapal KM Zahro Express Ditetapkan Jadi Tersangka
2017-01-03 20:06:01
 

Kapal KM Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda kapal KM Zahro Express yakni M. Nali (51) sebagai tersangka pada, Selasa (3/1).

Hal tersebut dipastikan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kru kapal dan sejumlah saksi mata dari penumpang atas tragedi peristiwa terbakarnya kapal wisata tersebut pada, Minggu (1/1) lalu yang sedang berlayar menuju pulau Tidung tersebut terbakar di laut hingga menewaskan 23 orang penumpangnya. Sedangkan pemilik kapal motor, Yodi Mutiara Prima, masih diburu.

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang termasuk diantaranya nakhoda, kepala kamar mesin, dan petugas KSOP Muara Angke.

"Dari 10 orang saksi terperiksa kemarin, satu orang ditetapkan tersangka hari ini yakni saudara Nali yang merupakan nakhoda dari KM Zahro Express," ujar Hero.

Ia menyebutkan dari kejadian tersebut menewaskan sedikitnya 23 orang penumpang, saat ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara dua kali. Para saksi diperiksa intensif di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya Pondok Dayung, Jakarta Utara.

"Nakhoda kapal kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan para kru kapal dan pihak dari KSOP itu masih kami mintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Pihak Kepolisian menjerat Muhammad Nali dengan pasal 302 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena sudah mengoperasikan kapal tidak layak yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Nali berdomisili di Jalan Pantai Selatan RT06/RW01, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepuluan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Penetapannya sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi, surat manifes penumpang, crew list, dan dokumen kapal. Sehingga penyidik mengubah status Nali dari terperiksa menjadi tersangka saat proses BAP dan ia juga ditemani Kuasa hukum.

Polisinya juga menjerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 117 junto 137 dan atau 303 junto Pasal 122 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP karena menggunakan dokumen palsu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2