Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Habib Rizieq
Munarman Sekum FPI: Fitnah, Mereka Dibantai
2020-12-07 16:06:22
 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menuding polisi membeberkan narasi fitnah atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat. Terutama, kata Munarman, ketika polisi menarasikan laskar FPI menembak penyidik Korps Bhayangkara.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menuding polisi membeberkan narasi fitnah atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat. Terutama, kata Munarman, ketika polisi menarasikan laskar FPI menembak penyidik Korps Bhayangkara.

Menurut Munarman, kejadian tewasnya enam laskar FPI sebagai tindakan pembantaian.

"Fitnah. Mereka (laskar FPI) dibantai itu," kata Munarman saat dihubungi jpnn, Senin (7/12).

Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa laskar FPI melakukan penembakan ke arah penyidik Korps Bhayangkara di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12) dini hari. Setelah terjadi penembakan, polisi merespons dengan melakukan tindakan tegas yang berujung pada tewasnya enam laskar FPI.

Munarman menegaskan, laskar FPI tidak memiliki senjata api. Karena itu, kata Munarman, tidak mungkin terjadi penembakan dari arah laskar FPI ke polisi.

"Tidak benar baku tembak. Anak-anak laskar, satu pun tidak ada yang memiliki senjata api," ujar Munarman.

Munarman meminta pelaku penembakan itu dapat segera dipertanggungjawabkan.

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin. Peristiwa itu berawal saat polisi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa saat Habib Rizieq hendak diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan hari ini.

Tim lalu mengikuti rombongan kendaraan yang berisi Habib Rizieq. Saat tengah mengikuti rombongan yang diduga terdapat Habib Rizieq, polisi tiba-tiba dipepet mobil. Diduga kuat, mobil yang memepet dari pengikut Habib Rizieq. Baku tembak tak terhindarkan. Anggota kepolisian kemudian membalas tembakan itu.

"Ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senpi dan sajam," kata Irjen Fadil Imran di Polda MetroJaya, Senin (7/12).(dbs/ast/jpnn/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2