Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah dan NU Kolaborasi dalam Filantropi
2016-08-26 06:05:28
 

saat konferensi pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/8).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) menargetkan 100 ribu pequrban pada perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1437 H. Dan penerima qurban pun ditargetkan sebanyak 3 juta orang.

Direktur Eksekutif Lazismu, Andar Nubowo mengatakan, dalam qurban kali ini, Lazismu bekerjasama dengan Lazisnu dan PT Bintang Toedjoe, Extra Joss. "Harapan kami tidak hanya qurban saja, tapi berlanjut pada isu lain," ujar Andar kepada wartawan saat konferensi pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/8).

Andar memberitahukan, jalinan kerjasama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah dibangun lagi dimulai dari lembaga filantropi yang dimiliki oleh kedua organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia ini. "Kolaborasi NU dan Muhammadiyah," katanya.

Karena itu, Lazismu dan Lazisnu, ia menuturkan, terus saling berkomunikasi dan berkordinasi dalam berbagai program, tak terkecuali program qurban ini. Tema yang diangkat dalam program qurban tersebut yaitu "Qurban Bersama, Qurban Itu Laki, Qurban Itu Keren".

Tema ini diangkat bersama-sama PT Bintang Toedjoe yang memproduksi minuman suplemen Extra Joss. PT Bintang Toedjoe juga memberikan masing-masing seekor sapi seberat satu ton kepada Lazismu dan Lazisnu. Tak hanya hewan qurban sapi, PT Bintang Toedjoe memberikan donasi Rp 100 juta kepada masing-masing Lazismu dan Lazisnu.(RidloAbdillah/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2