Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Muhammadiyah Imbau Capres Kedepankan Politik Adiluhung
Saturday 17 May 2014 01:34:05
 

Ilustrasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Capres/Cawapres, tim sukses, dan para pendukungnya mengedepankan politik Adiluhung, persaingan sehat, kejujuran, kesantunan, saling menghormati, menghindari praktik politik uang, dan mengedepankan kepentingan dan persatuan bangsa.

Imbauan itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekretaris Abdul Muti dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Jumat (16/4).

Muhammadiyah juga mengimbau kepada WNI yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab, kecerdasan, dan kearifan.

"Kepada warga Muhammadiyah agar berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak politiknya sesuai dengan hati nurani dan kaidah-kaidah kepemimpinan, menjaga netralitas dan tidak membawa organisasi ke dalam kancah politik praktis," kata Din.

Muhammadiyah berharap agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Rabu (9/4) lalu berjalan aman, damai, adil, dan bermutu serta menghasilkan presiden dan wakil presiden yang berkualitas, mampu memajukan kehidupan bangsa menuju tercapainya cita-cita nasional.

Terkait pelaksanaan Pemilu Presiden itu, Muhammadiyah mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki dan meningkatkan penghitungan suara, menjaga netralitas, dan objektivitas.

Mengapresiasi

Muhammadiyah mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April lalu yang berlangsung aman, damai, tertib, lancar dan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat.

Meskipun demikian, Muhammadiyah menyayangkan kualitas pemilu yang rendah ditandai dengan maraknya praktik politik uang dan kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistemik.

Muhammadiyah menyayangkan oknum penyelenggara pemilu yang tidak netral dan terlibat dalam jaringan kejahatan politik yang tidak berkeadaban.

"Pemilu legislatif menghasilkan anggota legislatif yang sebagian tidak kompeten, bermasalah secara moral, dan terpenjara oleh kekuatan kapital," kata Din tanpa menyebut siapa anggota legislatif yang dimaksudkan itu.(rb/Antaranews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2