Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Bangun Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa
Wednesday 20 Jul 2011 13:
 

Illustrasi
 
JAKARTA-PP Muhammadiyah segera membangun pos-pos bantuan hukum di setiap desa yang tersebar di Indonesia. Hal ini bagian dari upaya mewujudkan membangun serta membina hukum bagi masyarakat pedesaan. Selain itu pula untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bersikap dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Rencana besar itu dituangkan dalam nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). MoU tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Maausia (Menkumham) Patrialis Akbar di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Hukum (MH) Muhammadiyah yang berlangsung di auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/7) kemarin.

Selain Din Syamsuddin dan Patrialis Akbar, acara ini juga dihadiri perwakilan dari majelis hukum Muhamadiyah seluruh indonesia dan seluruh pejabat eselon I Kemenkumham. Rakornas tersebut juga diisi dengan diskusi ilmiah yang dihadiri sejumlah akademisi hukum dari sejumlah perguruan tinggi trnama di Indonesia. Satu di antaranya adalah Chairul Huda yang merupakan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda.

Selain membangun pos-pos bantuan hukum di setiap desa, MH Muhammadiyah juga akan mengadakan kursus dan ujian advokat yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hal ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Peserta kursus tersebut, nantinya akan ditempatkan pos-pos bantuan hukum di setiap desa.

" Hal ini Sejalan dengan program Kemenkumham dalam membangun desa sadar hukum, dan membuka lapangan kerja bagi mahasiswa lulusan FH Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua MH Muhammadiyah, A Muhajir Sidroddin.

Menurut dia, didirikannya pos-pos bantuan hukum merupakan sebagai bentuk kepedulian Muhammadiyah bagi masyarkat tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum. Semuanya ini dapat terlaksana bila keluarga besar Muhammadiyah, para alumni Muhammadiyah serta masyarakat luas dan memberikan dukungan berarti bagi pembangunan hukum nasional.

"Program ini dapat terlaksana, jika semua elemen Muhammdiyah, mulai dari keluarga besar hingga alumni serta masyarakat luas turut memberikan dukungan," ujar Muhajir. (biz)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2