JAKARTA,BeritaHUKUM.com - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam pelaksanaan kedua undang-undang tersebut, Jasa Raharja selain memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum, juga turut serta dalam upaya pemerintah meminimalisir angka kecelakaan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah “Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja khususnya Pengendara Sepeda Motor”.
Mudik merupakan budaya bagi masyarakat Indoensia yang merantau dari suatu daerah ke kota-kota besar, khususnya di momen hari-hari besar keagamaaan. Momen inilah yang kemudian menuntut persiapan dari berbagai sektor, mulai dari sarana jalan, alat angkutan yang digunakan serta yang lain-lainnya. Tingginya animo masyarakat melakukan mudik, berimplikasi pada berbagai persoalan yang turut menyertainya. Khususnya di bidang transportasi, mudik seringkali diwarnai dengan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
Guna meminimalisir tingginya angka kecelakaan tersebut, Jasa Raharja untuk kelima kalinya akan menyelenggarakan mudik gratis bagi masyarakat Indonesia yang akan merayakan lebaran di kampung halaman. Kegiatan ini ditujukan bagi para pemudik yang biasa menggunakan sepeda motor sebagai sarana angkutan mudik.
Keterangan Th 2008 Th 2009 Th 2010 Th 2011 Th 2012
Bus (Unit) 60 150 200 225 240
Kota Tujuan 7 30 33 33 38
Peserta (Orang) 3000 7,541 10,800 12,150 12,960
Menyambut Idul Fitri 1433 H, Jasa Raharja akan menyediakan 240 armada bus dengan 38 kota tujuan se-Jawa dan Lampung yang diberangkatkan dari dua kota besar, yaitu Jakarta dan Surabaya. Pemberangkatan peserta mudik dari Jakarta dilaksanakan di Parkir Timur Senayan Jakarta sebanyak 210 armada bus dengan 26 kota tujuan. Adapun kota tujuan dari Jakarta, yaitu : Ciamis, Cilacap, Cirebon, Grasik, Kebumen, Kuningan, Madiun, Megelang, Malang, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Pati, Pekalongan, Purwokerto, Salatiga, Semarang, Solo, Surabaya, Tasikmalaya, Tegal, Wonogiri, Wonosari, Wonosobo, Yogyakarta dan Lampung. Sedangkan dari Surabaya sebanyak 30 armada bus dengan 12 kota tujuan yaitu Bojonegoro, Banyuwangi, Tranggalek, Jember, Solo, Yogyakarta, Semarang, Madiun, Ponorogo, Tulungagung, Kediri, Blitar.
Pendaftaran peserta mudik gratis bersama Jasa Raharja khusus untuk pengendara sepeda motor dimulai dari tanggal 24 – 28 Juli 2012, dengan persyaratan :
1. Foto copy SIM C
2. Foto Copy KTP
Kedua persyaratan tersebut harus nama yang sama
1. Foto copy STNK
2. Foto Copy Kartu keluarga
3. Satu keluarga maksimal 4 orang (Suami/Istri dan 2 anak)
4. Tidak boleh diwakilkan kecuali anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
Tempat pendaftaran sebagai berikut :
1. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pusat, Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-2 Kuningan Jakarta Selatan
2. PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta, Jl. Kalibesar Timur No. 10 Jakarta Barat
3. PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jakarta Selatan, Jl. Raya Rawa Bambu No. 88 Pasar Minggu, Jaksel
4. PT Jasa Raharja (Persero) Jakarta Timur, Jl. Radin Inten No. 9 B (Rukan Raden Inten) Duren Sawit, Jaktim
5. PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jakarta Barat, Jl. Lapangan Bola No. 9 Kebun Jeruk Jakarta Barat
Nomor Telepon Hot Line : 08161459866
Adapun tanggal keberangkatan mudik gratis bersama Jasa Raharja khususnya untuk pengendara sepeda motor, untuk titik keberangkatan Jakarta bertempat di Parkir Timur Senayan pada tanggal 13 Agustus 2012. Sedangkan untuk titik keberangkatan Surabaya tanggal 15 Agustus 2012.
Setiap peserta mudik gratis bersama Jasa Raharja masing-masing akan mendapatkan sebuah kaos, topi, obat-obatan dan makanan ringan. Untuk itu, bagi pemudik yang akan pulang mempergunakan sepeda motor disarankan untuk segera mendaftar ke tempat-tempat pendaftaran.(bhc/jsr/rat)
|