Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Morsi Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Spionase
Tuesday 16 Jun 2015 17:51:37
 

Morsi dituduh melakukan mata-mata untuk Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Mantan presiden Mesir, Mohammed Morsi, dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan setelah dinyatakan melakukan kegiatan mata-mata. Dia dituduh melakukan mata-mata untuk kelompok Palestina Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.

Pengadilan masih belum memutuskan apakah akan melakukan hukuman mati yang diberikan kepada mantan pemimpin itu terkait pemberontakan massal penjara pada tahun 2011.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 warga Palestina.

Morsi digulingkan pada bulan Juli 2013 setelah terjadinya unjuk rasa massal di jalan-jalan menentang kekuasaannya.
Ratusan orang tewas sejak bentrokan antara pendukung Morsi dan aparat keamanan menyusul digesernya Morsi.

Dia sudah dihukum 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa saat masih berkuasa.

Pemerintah Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan menangkap ribuan anggota dan beberapa pemimpinnya sejak penggulingan Morsi.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2