Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Misteri Kematian Michael Jackson Mulai Terkuak
Tuesday 04 Oct 2011 00:00:17
 

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: AP Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Misteri penyebab kematian Michael Jackson mulai terkuak. Pengadilan akhirnya mengeluarkan pernyataan soal itu, setelah hampir dua tahun kasus ini tak terselesaikan.

Seperti diberitakan Associated Press, paramedis yang dipanggil ke rumah King of Pop itu mengaku, ketika tiba di rumah Michael di wilayah Holmby Hills, Los Angeles, tubuh sang penyanyi sudah dingin, pupilnya tak lagi bereaksi dan melebar. Artinya, sang bintang sudah meninggal.

Kematian mendadak itu disebabkan akibat kelebihan dosis propofol—obat bius yang biasanya digunakan dalam proses operasi—yang diduga disuntikkan dokter pribadi, Dr. Conrad Murray. Ditambah lagi ambulans baru dipanggil 20 menit kemudian, seperti terkuak di pengadilan.

Murray meninggalkan Michael begitu saja di ruangan pribadinya untuk kepentingan pribadi. Pada saat Michael bertarung dengan maut, Murray malah sibuk menelpon dan mengirim email. Ini membuat kesalahan sang dokter bertambah fatal.

Sampai proses pengadilan terakhir, Murray masih membantah dirinya menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian. Jika dinyatakan bersalah, Murray bisa menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, tim medis yang dikirimkan untuk menyelamatkan nyawa penyanyi itu mengetahui ada hal yang ganjil. Mereka menemukan seorang pria kurus di lantai, mantanya terbuka, dan mengenakan topi operasi. Kulitnya mulai membiru.

Paramedis Richard Senneff bertanya kepada dokter yang terlihat panik dan berkeringat mengenai apa yang terjadi kepada pria kurus tersebut.

"Dia berkata, 'Tidak ada. Dia tidak memakan apa-apa,'" ujar Senneff dalam kesaksiannya di hadapan juri di pengadilan pembunuhan tidak disengaja dengan terdakwa dokter Jackson, Conrad Murray. "Bagi saya, hal itu tampaknya tidak benar," imbuh Senneff.

Dalam waktu 42 menit saat tim paramedis Los Angeles berusaha menyelamatkan Jackson, kata Senneff, beberapa hal dalam kamar tersebut dan pernuataan Murray tidak konsisten dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah beberapa kali didesak, Murray akhirnya mengungkapkan beberapa hal terkait aksinya. Murray mengaku memberikan Jackson, satu dosis obat penenang lozarepam untuk membantunya tidur. Senneff kemudian menemukan beberapa botol obat di meja tidur Jackson dan Murray akhirnya mengaku tengah mengobati penyanyi tersebut atas keluhan dehidrasi dan kelelahan.

Murray tidak pernah menyebut dirinya telah memberikan obat penghilang rasa sakit propofol dan obat penenang lainnya. Hal itu menurut jaksa menunjukkan bahwa dia berusaha menyembunyikan aksinya yang menyebabkan Jackson meninggal dunia.

Murray mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, dokter berusia 58 tahun itu terancam hukuman penjara selama empat tahun dan kehilangan izin praktiknya.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Michael Jackson
 
  Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
  Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
  Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
  Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
  Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2