Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Minim Penumpang, 2 Komuter Batalkan Perjalanan Permanen
Friday 30 Nov 2012 23:33:44
 

Kereta Api PT. KAI (Foto: BeritaHUKUM.com/bim)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sejak diluncurkan sekitar 3 bulan lalu, 2 kereta komuter, masing-masing Arjuno Express dan kelud Express, terpaksa harus membatalkan seluruh perjalanannya dikarenakan makin minimnya jumlah penumpang.

Dari catatan pihak PT KA Daops VIII Surabaya, tingkat keterisian kursi untuk kedua komuter jenis kereta rel diesel elektrik (KRDE) Arjuno Express jurusan Surabaya-Madiun dan kereta Kelud Express jurusan Surabaya-Blitar hanya 30%.

“Kalau berdasarkan catatan kami tentang keterisian kursi atau tingkat okupansi yang ada pada kedua komuter tersebut memang sangat minim. Hanya dikisaran antara 30% hingga 60% saja,” kata Sumarsono Manajer Humasda PT KA Daops VIII Surabaya.

Ditemui dikantornya, Kamis (29/11) Sumarsono menambahkan bahwa dengan okupansi dikisaran 30% sampai dengan 60% saja tentunya sangat tidak memungkinkan untuk terus dipertahankan keberadaannya.

Jika nanti kemudian pembatalan seluruh perjalanan atau dengan kata lain layanan kedua komuter tersebut kepada masyarakat akhirnya dihentikan, hal itu semata-mata karena pertimbangan minimnya okupansi penumpang.

“Dalam kenyataannya target okupansi memang belum terpenuhi. Karena jika dihitung okupansi yang hanya dikisaran 30% hingga 60% itu sangat minim. Namun demikian dalam aspek pelayanan kami akan tetap melakukannya,” tambah Sumarsono.

Aspek pelayanan yang tetap dilaksanakan, yang dimaksud adalah masih tersedianya layanan kereta-kereta dengan tujuan kota-kota yang tidak lagi dilayani oleh kereta komuter.

“Untuk kereta reguler dengan masing-masing kota tujuan, misalnya seperti Madiun dan Blitar tetap kami sediakan seperti biasa,” pungkas Sumarsono .(tok/ssn/bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2