Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nigeria
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
Sunday 03 May 2015 17:32:38
 

Lebih dari 500 perempuan sandera kelompok militan Islam Boko Haram bisa dibebaskan dalam sepekan terakhir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Militer Nigeria berhasil membebaskan 234 perempuan dan anak dari sekapan kelompok militan Boko Haram, demikian keterangan militer Nigeria.

Disebutkan, operasi pembebasan belangsung hari Kamis di hutan lebat Sambisa, yang merupakan tempat persembunyian kaum militan, di timur laut negeri itu.

Belum jelas apakah ada di antara yang dibebaskan itu yang merupakan bagian dari 200 gadis kecil yang diculik Boko Haram dari sebuah sekolah di Chibok bulan April 2014.

Pekan lalu, militer juga membebaskan 300 perempuan dan anak dari sekapan Boko Haram.

Militer Nigeria mengabarkan keberhasilan operasi itu melalui twitter mereka, yang berbunyi: "FLASH: Sebanyak 234 orang lagi, perempuan dan anak diselamatkan melalui kawasan Kawuri dan Konduga di hutan #Sambisa hari Kamis."

Para sandera yang dibebaskan itu kini tengah didata untuk memastikan identitas mereka.

Militer sebelumnya mengatakan telah menghancurkan 13 kamp milik kelompok perlawanan Islam garis keras itu di rimba Sambisa.

Ribuan orang sudah terbunuh di utara Nigeria sejak Boko Haram mengangkat senjata pada tahun 2009.

Bulan Februari lalu, Nigeria, dibantu tentara negara-negara tetangga, melancarkan serangan besar-besaran untuk menggempur kaum Islam radikal itu.

Lewat operasi itu militer berhasil merebut lagi banyak wilayah yang sempat direbut Boko Haram sejak beberapa waktu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2