Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Obat Ilegal
Miliki Obat Ilegal, Rapper Big Boi Ditangkap
Wednesday 10 Aug 2011 17:54:50
 

Rapper Big Boi (Foto: www.sohh.com)
 
MIAMI-Rapper OutKast pemenang Grammy yakni Big Boi ditangkap aparat berwenang di Miami, Amerika Serikat. Rapper ini diringkus atas tuduhan memiliki obat ilegal, termasuk ekstasi dan pil Viagra yang pembeliannya dibatas dan dilarang otoritas setempat.

Rapper, yang nama aslinya adalah Antwan Patton, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Masing-masing yakni terkait kepemilikan zat yang dikendalikan serta kepemilikan obat paraphernalia. Kabar penangkapan pada Minggu (7/8) itu, baru dirilis beberapa hari ke depan.

Menurut situs miami-dadecountycorrections.com, Patton, 36, juga membawa MDMA, yang merupakan bahan utama ekstasi. Untuk mendapatkan barang haram itu, tenryata sang rapper telah mengeluarkan uang sebesar 16.000 dolar AS.

Kabar penangkapan tersebut masih simpang-siur. Pasalnya, saat informasi penangkapan tersebut dikonformasi melalui tlepon dan pesan e-mail, pihak manajemen Big Boi hingga kini belum juga memberikan jawaban.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Obat Ilegal
 
  Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
  Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
  Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
  Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
  Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2