Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Mesir Vonis Mati 188 Pendukung Ikhwanul Muslimin
Thursday 04 Dec 2014 01:31:11
 

Sebelas orang tewas dalam serangan di kantor polisi Kerdasa.(Foto: twitter)
 
MESIR, Berita HUKUM - Lebih dari 180 pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi di Kairo pada 2013. Ikhwanul Muslimin telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang di negara itu.
Serangan ke kantor polisi itu terjadi bersamaan dengan serangan pasukan keamanan Mesir ke kamp-kamp pendukung Ikhwanul yang menewaskan ratusan orang.

Mesir menuai kritik keras terhadap tindakan represif mereka terhadap para pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi.

Ratusan vonis mati telah dijatuhkan pengadilan terhadap mereka tetapi belum ada eksekusi yang dilakukan.

Hukuman mati yang terbaru ini dibuat berdasarkan opini pejabat urusan agama yang berkuasa di Mesir yaitu mufti.
Serangan terhadap kantor polisi di desa Kerdasa terjadi pada 14 Agustus 2013, dimana 11 orang polisi meninggal dunia.

Sementara, Amnesty International sebelumnya telah memperingatkan bahwa hukuman mati massal berlalu di negara tersebut "bukti mengkhawatirkan semakin dipolitisasi dan sewenang-wenang sikap peradilan Mesir terhadap keadilan dan hukuman mati."

Dua uji coba massal pada tahun 2014 melihat 1.200 orang, sebagian besar pendukung Ikhwanul Muslimin, dihukum mati. Putusan itu "pelanggaran hukum internasional," menurut PBB, dan dari 1.000 kalimat telah diubah menjadi hidup.

Terdakwa dalam Pembantaian Kerdasa secara luas diduga memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, dijuluki sebagai "organisasi teroris" oleh pemerintah Mesir setelah pemimpin kelompok itu, Mohammed Morsi, telah dihapus dari kekuasaan pada Juli 2013.

Menanggapi keputusan Selasa, Kebebasan dan Keadilan Partai, partai politik Ikhwanul Muslimin, mencela keputusan, yang datang "kurang dari 48 jam setelah presiden terguling tersebut dibebaskan."

Pernyataan, yang dikeluarkan pada halaman Facebook partai, adalah referensi ke keputusan pada hari Sabtu untuk menjatuhkan tuduhan pembunuhan terhadap mantan Presiden Hosni Mubarak, yang berdiri dituduh terlibat dalam pembunuhan 846 demonstran selama pemberontakan 2011 yang menyebabkan jatuhnya dia.

Pembebasan Mubarak telah memicu gelombang protes di seluruh negeri, dengan dua demonstran ditembak mati dengan peluru tajam di Kairo ikon Tahrir Square.(BBC/MEE/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2