Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Menyamar Jadi Penumpang, Polisi Ringkus Dua Pencopet
Tuesday 25 Oct 2011 17:48:37
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polsek Metro Pasar Minggu berhasil meringkus dua pencopet yang tengah beraksi di atas kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta-Bogor. Kedua pencopet, yakni Jodi alias Bento dan Agustiawan itu, kerap melakukan kejahatan terhadap penumpang.

Petugas berhasil menangkap mereka dengan menyamar sebagai penumpang KRL. Pencopet itu diringkus, saat sedang mengambil ponsel dua penumpang yang berada di kereta tersebut. Aksi ini tertangkap basah dan keduanya langsung digiring ke Mapolsek Metro Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/10) siang.

“Petugas berhasil menangkap keduanya yang sedang beraksi mengambil ponsel dua penumpang, yakni milik korban Ali Kurnia dan Ismanto. Dari tangan pelaku, petugas menyita ponsel merek Nokia X 6 da Soni Ericsson,” kata Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Sunarto.

Menurut dia, jajarannya akan melakukan cara-cara menyamar untuk menangkap pencopet yang kerap merugikan penumpang kereta. Langkah itu diambil terkait pelaksanaan Operasi Sikat Jaya yang bertujuan menumpas aksi tindak kejahatan pecurian, pencopetan maupun premanisme yang makin marak di ibu kota Jakarta, khususnya di atas kereta.

Kapolsek pun menghimbau kepada para pengguna kereta itu, agar bersikap hati-hati. Mereka diminta tidak lengah, saat berada di atas kereta. "Hindari dari pegang-pegang ponsel di pinggir pintu, karena dapat mengundang pelaku untuk beraksi. Jangan pula lengah, karena sama saja memberi kesempatan kepada pelaku tindak kriminal,” imbuh Sunarto.(bjc/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2