Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Lingkungan Hidup
Menuntut Hak Agraria dan Hak Atas Lingkungan Hidup, Bukan Tindak Kriminal
Monday 04 Mar 2013 16:43:26
 

Suasana sidang gugatan Anwar Sadat.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (4/3) kembali digelar persidangan perdana atas dua orang aktivis WALHI (Anwar Sadat dan Dedek Chaniago) serta satu orang pimpinan petani (Kamaludin) di PN Palembang. Penyidangan mereka kental dengan upaya pembungkaman atas upaya penegakkan hak agraria rakyat.

Pada persidangan tersebut nampak jelas upaya mengkriminalisasi para aktivis tersebut dengan penggundulan rambut, pemakaian pakaian tahanan lengkap dengan nomornya. Ini sangat jauh berbeda dengan sidang para koruptor dan pelaku pelanggar HAM yang menggunakan baju necis, perlente dan terkesan sangat mewah.

Kurun waktu 68 tahun sejak Kemerdekaan Republik Indonesia di Proklamasikan ternyata belum mampu merubah watak dari lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di Negara ini. Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan hanya jadi jargon yang diucapkan tanpa mampu direfleksikan dalam tindakan.

Upaya sistematis yang dilakukan aparat pemerintah di Sumatera Selatan memperlihatkan bahwa Pemerintah telah mengecilkan upaya pemenuhan Hak Rakyat dan mendorong kasus-kasus structural sebagai akibat ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan konflik agraria dan pemenuhan UUPA tahun 1960 serta penegakkan Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 dengan mendorong kasus-kasus struktural menjadi kasus criminal biasa.

Kontradiksi nyata upaya penegakkan Hak Rakyat dengan penegakkan hukum atas pengkhianatan Negara melalui korupsi yang dilakukan aktor-aktor politik serta birokrat di Negara ini tergambar jelas dalam persidangan aktivis WALHI dan Petani di PN Palembang, Sumatera Selatan.

Kenyataan ini menambah panjang rangkaian kegagalan Negara mengimplementasikan Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuh UUD 1945 yang jelas-jelas memandatkan Negara melindungi Hak segenap Rakyat Indonesia, Mensejahterakan rakyat serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dengan upaya kriminalisasi rakyat dan mendorong kasus structural menjadi kasus kriminal biasa, namun disisi yang lain extra ordinary crime yang dilakukan oleh korporasi dan pelaku korupsi malah diabaikan dengan memberikan fasilitas berlebih kepada para pengkhinat bangsa dan Negara tersebut.

WALHI mengutuk keras upaya sistematik aparat penegak hukum di Sumatera Selatan yang telah melakukan upaya penggiringan opini hukum diluar persidangan dengan melakukan simbolisasi sebagai pelaku tindak criminal kepada para akivis WALHI dan Petani.

Meminta Negara memberhentikan persidangan dan memberikan tindakan terhadap upaya pemberian humuman diluar persidangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Sumatera Selatan. Melepaskan segala tuduhan atas ketiga aktivis serta menyelesaikan sengketa agraria diluar persidangan.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2