Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Menunggu Vonis Perkara Robianto Idup
2020-09-03 09:39:53
 

Suasana persidangan secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vonis perkara tipu gelap yang diduga dilakukan terdakwa Robianto Idup rencananya pekan depan bakal diputus oleh majelis hakim yang diketuai Florensia Kendengan. Masyarakat kini menanti, apakah hukuman yang akan dijatuhkan nanti sama dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan, atau lebih ringan, atau justru diputus bebas?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta dan Marley Sihombing, dalam replik, menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian juga tim penasihat hukum terdakwa dari kantor advokat Hotma Sitompul, juga telah mengajukan dupliknya yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Jaksel, pada Selasa (1/9).

"Penasihat hukum masih menanggapi replik JPU," tanya Ketua Majelis Hakim Florensia Kendengan kepada tim penasehat hukum terdakwa Robianto Idup. "Iya, pada intinya tetap seperti pledoi kami. Bahwa perkara ini adalah perdata," ujar Philipus Harapenta Sitepu.

Terkait pledoi terdakwa Robianto Idup yang disampaikan Hotma Sitompul pada Selasa 25 Agustus 2020 lalu, yang menyatakan kliennya tidak dapat dihukum (pidana) karena perkaranya masuk ranah perdata, kata JPU hal itu tidak bisa diterima. Meningat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berupa keterangan saksi yang juga didukung alat bukti dokumen menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan Robianto Idup.

Karena sebelumnya, dalam kasus yang sama telah dihukum satu tahun penjara Dirut PT DBG, Imam Setiabudi. Dalam putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, disebutkan bahwa Robianto Idup terlibat dalam kasus penipuan tersebut, bahkan dapat diklasifikasikan sebagai aktor intelektualnya.

Terkait replik dan duplik tersebut, Herman Tandrin menyatakan sebelum kasus ini bergulir ke persidangan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menagih kewajiban keuangan sebagai imbalan hasil kerjanya. Namun Robianto selalu berkelit, jika kewajiban hutang itu adalah perdata.

"Sudah sekitar delapan tahun PT GPE menagih honornya ke PT DBG, tapi alih-alih dibayar justru Robianto Idup berkelit jika kewajiban Utang tersebut adalah Perdata. Intinya, dia selaku Owner dan Komisaris PT DBG memang tidak pernah punya itikad baik untuk bayar hutang-hutang PT DBG tersebut," ujar Herman via WhatsApp pada Rabu (2/9).

Karena menurutnya seperti mengukutip ulang kalimat Ibu Floren yang mengatakan ‘'patut dipertanyakan kok ada orang kaya lebih memilih untuk dipenjara dari pada bayar hutang'. Padahal janji bayar hutang tersebut, menurut Herman Tandrin sudah berulang kali disampaikan oleh Robianto Idup dalam setiap kesempatan pertemuan di Jakarta. "Bagaimana rasanya sudah kerja untuk orang lain, tapi tidak dibayar?," imbuhnya.

Oleh karena itu Herman Tandrin berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, dapat memberikan putusan yang seadilnya-adilnya. Mengingat bahwa Robianto Idup memiliki itikad tidak baik, karena sempat melarikan diri yang akhirnya menjadi buron selama hampir dua tahunan. Bahkan dia telah dimasukkan jadi DPO dan rednotice, sebelum menyerahkan diri di Denhag, Belanda.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2