Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Disidang Kasus Korupsi Impor Daging
Friday 17 May 2013 14:20:47
 

Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian Suswono hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (16/5) kasus suap impor daging sapi.

Suswono membantah pernyataan Ahmad Fathanah. Dinilainya telah berbohong terkait adanya pertemuan antara dirinya di Lembang, Bandung, Jawa Barat, bersama Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, untuk membahas penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Wah enggak benar itu. Fathanah ngawur. Enggak ada itu," ujar Suswono.

Untuk itu, sambung Suswono, dirinya akan membantah perihal keterangan yang diberikan Fathanah, yang disampaikan saksi Elda Devianne Adiningrat pada persidangan Rabu lalu.

"Oh jelas, nanti akan saya bilang di persidangan. Kalau memang benar Fathanah seperti itu. Ini menyitir pernyataan Elda ya," pungkasnya.

Konversi dari sapi Induk! Suswono tidak kenal Fatanah, Suswono mengaku hanya mengenal nama olong di saat pertemuan di Makassar Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah pernah Bara Wirawan Sekretaris anda menyampaikan soal keresahan di masyarakat tentang mahalnya harga daging sapi?.

"Suswono menjawab bahwa pada saat ini moral peternak naik, setelah tertangkap pelakunya, sekarang pertenak kita relatif untung dengan usaha ternaknya, harga hewan ternak sudah mulai baik," jawab Suswono.

Sidang akhirnya ditunda hingga selesai sholat Jumat pukul 13:30 Wib, untuk mendengarkan saksi-saksi lainya (LHI) dan (AF).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2