Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Disidang Kasus Korupsi Impor Daging
Friday 17 May 2013 14:20:47
 

Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian Suswono hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (16/5) kasus suap impor daging sapi.

Suswono membantah pernyataan Ahmad Fathanah. Dinilainya telah berbohong terkait adanya pertemuan antara dirinya di Lembang, Bandung, Jawa Barat, bersama Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, untuk membahas penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Wah enggak benar itu. Fathanah ngawur. Enggak ada itu," ujar Suswono.

Untuk itu, sambung Suswono, dirinya akan membantah perihal keterangan yang diberikan Fathanah, yang disampaikan saksi Elda Devianne Adiningrat pada persidangan Rabu lalu.

"Oh jelas, nanti akan saya bilang di persidangan. Kalau memang benar Fathanah seperti itu. Ini menyitir pernyataan Elda ya," pungkasnya.

Konversi dari sapi Induk! Suswono tidak kenal Fatanah, Suswono mengaku hanya mengenal nama olong di saat pertemuan di Makassar Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah pernah Bara Wirawan Sekretaris anda menyampaikan soal keresahan di masyarakat tentang mahalnya harga daging sapi?.

"Suswono menjawab bahwa pada saat ini moral peternak naik, setelah tertangkap pelakunya, sekarang pertenak kita relatif untung dengan usaha ternaknya, harga hewan ternak sudah mulai baik," jawab Suswono.

Sidang akhirnya ditunda hingga selesai sholat Jumat pukul 13:30 Wib, untuk mendengarkan saksi-saksi lainya (LHI) dan (AF).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2