Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Bela Aparat Kepolisian
Tuesday 27 Dec 2011 17:00:42
 

Meski kerap bertindak berlebihan, tindakan aparat kepolisian dianggap belum melakukan pelanggaran HAM (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin membela posisi Polri. Tindakan tegas yang diambil kepolisian, hendaknya tidak dilihat sebagai upaya represif serta dicap seagai bentuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dalam keadaan tertentu, aparat penegak hukum memiliki wewenang bertindak represif, karena ada kepentingan umum terganggu dan terganggunya ketertiban masyarakat. Tapi memang penegakan hukum tidak boleh bertindak berlebihan," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12). .

Tapi, lanjut dia, masyarakat juga harus adil dalam menyikapi penegakkan hukum. Pemerintah dalam keadaan tertentu kerap mendapati posisi sulit. Seperti dalam insiden di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat bertindak untuk membela kepentingan masyarakat umum, karena distribusi kebutuhan pokok masyarakat tersendat akibat pendudukan itu.

"Kepentingan umum harus dibela, distribusi, arus lalu lintas barang. Ada wilayah-wilayah yang memerlukan segera suplai kebutuhan mereka, apalagi seperti menjelang natal dan tahun baru. Masalah ini juga harus ikut diperhatikan masyarakat," kata Menkumham.

Pada bagian lain, Amr Syamsuddin mengakui, sejumlah bentrokan antara warga dengan perusahaan dan aparat kepolisian terkait perebutan lahan, akibat dari lemahnya Undang-Undang mengenai pertanahan dan pertambangan. Sisi lemahnya UU Pertanahan dan Pertambangan inilah yang menyebabkan benturan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat.

“Apa yang terjadi di Mesuji dan Bima merupakan konsekuensi dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat umum. Tapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan saat ini, tidak seberat pelanggaran HAM pada pemerintahan sebelumnya. Jangan terlalu cepat menilai, sebelum fakta yang diungkap jelas, adil dan berimbang," tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2