Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Notaris
Menkum HAM: Tidak Ada Dualisme di Organisasi Notaris
Wednesday 05 Jun 2013 10:45:35
 

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menjelaskan ketika ditanya terkait adanya dua kepengurusan dalam organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) bahwa posisi pemerintah tidak mencampuri.

"Saya tidak mau mencampuri, terserah siapa saja organisasi Notaris yang paling maksimal menjalankan Ad/ART. Jadi tentu yang sudah sah, kalau saya tidak ada istilah dualisme, tentu yang mana yang paling baik kontribusinya kepada seluruh Notaris", ujarnya, Selasa (4/6) di Gedung Komisi III DPR RI Senayan Jakarta.

Amir mengatakan kalau masih ada pihak lain yang tidak mengakui salah satu pihak, itu bukan berarti ada dualisme kepengurusan, jangan lagi dihadapkan-hadapkan.

"Pemerintah dalam hal ini tidak pernah memandang dualisme dalam kepengurusan organisasi Notaris," kata Amir.

Mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, "ya kita lihat saja nanti, kita teliti labih lanjut, apa (KLB) di Bali itu sudah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan, serta AD/ART (INI) kita tunggu saja perkembangannya," pungkas Amir Syamsudin.

Seperti diketahui, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil kongres XXI di Balai Sudirman Jakarta periode 2012-2015 dibawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, sedangkan satu pihak kepengurusan lain yang merasa tidak puas dengan Koongres XXI melakukan (KLB) di Bali dengan ketua umum (INI) Adrian Djuani.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2