Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkominfo
Menkominfo Keluarkan Kebijakan Reforming 4G LTE 1800 Minggu II Pebruari
Thursday 12 Feb 2015 08:46:30
 

Ilustrasi. 4G LTE.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan kebijakan untuk melakukan reforming (Relokasi Frekuensi) 4G Long Term Evolution (LTE) untuk 1800 akan dikeluarkan pada minggu kedua Februari 2015 ini.

Paling lama hari Jumat kita akan keluarkan, karena besok akan ketemu dengan teman-teman operator dahulu. Dan, kesepakatan untuk melakukan reforming nya sudah ada, tinggal implementasi nya. Besok, jadi kita akan bicarakan mengenai pentahapan untuk clustering (zona-zona-red), kata Rudiantara, usai meninjau Balai Monitor Spektrum Frekuens Radio Kelas II Batam, Jl, Dr. Cipto Mangunkusumo, Sekupang, Batam, Kepri, Senin (9/2) lalu.

Menurut Rudiantara, mulai pertengahan 2015 ini layanan 4G di band 1800 sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. “Walaupun tidak langsung di seluruh wilayah Indonesia, tapi berdasarkan clustering wilayah. Mudah-mudahan akhir tahun sudah bisa diselesaikan, sebelum nanti kita melangkah lagi untuk menetapkan 4G di Band 2100.

Rudiantara mengingatkan, khususnya untuk nanti menjelang penyiapan reforming atau relokasi frekuensi, pelanggan yang masih menggunakan generasi kedua atau yang masih menggunakan ponsel lama yang memakai telepon dan SMS saja, kemungkinan pelayanannya agak sedikit degradasi.

Namun Rudiantara menegaskan, degradasi tersebut hanya akan berlangsung satu hari atau maksimal dua hari. “Anggap saja masalah tersebut sebagai vaksin. Seperti Bayi divaksin satu, dua hari, demam, terus sehat sekali,” tukasnya.(Az/kominfo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2