Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Menkominfo: Tutup Situs Radikal Lebih Sulit Dari Situs Pornografi
Monday 23 Mar 2015 22:54:09
 

Menkominfo, Rudiantara.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, memblokir situs bermuatan ajaran atau paham radikal lebih sulit daripada menutup situs yang menampilkan pornografi.

Pasalnya, situs radikal tidak komersial dan relatif lebih tertutup atau tersembunyi. “Sehingga tidak mudah dicari menggunakan kata kuncinya,” kata Rudiantata di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/3).

Dia menjelaskan, situs porno dapat ditelusuri melalui kata kunci tertentu. Tetapi, metode itu tak dapat dilakukan pada situs yang bermuatan paham radikal, misalnya, seperti ajaran yang dianut kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). “Penelusuran dengan kata kunci tertentu tak selalu menemukan situs-situs yang dimaksud,” jelasnya.

Untuk itu, Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau mengadukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) jika menemukan atau mengetahui situs yang bermuatan ajaran radikal atau ISIS. Pemerintah telah membuka layanan email aduankonten@mail.kominfo.co.id untuk menampung laporan atau pengaduan masyarakat.

Sampai saat ini pengaduan sudah cukup banyak. Setidaknya ada 30 situs yang ditutup atas laporan masyarakat, termasuk memblokir video ISIS kemarin, paparnya.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo juga akan melakukan beberapa hal untuk mempercepat pemblokiran situs radikal, karena selama ini pemblokiran hanya bisa dilakukan perusahaan penyedia jasa internet. Pemerintah hanya memberikan daftar nama situs yang harus diblokir. “Ke depan pemerintah akan berusaha untuk bisa memblokir secara langsung,” kata Rudiantara.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengusung suatu ideology seperti virus yang bisa secara cepat menyebar.

ISIS atau ideologi radikal itu seperti virus, dan negara adalah badan, jika badan kita lemah maka virus akan masuk dengan mudah, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Kalla, ideologi radikal bisa masuk ke dalam suatu negara karena suatu negara sedang lemah. “Untuk itu, semua masyarakat diminta bersatu agar menjadi bangsa kuat yang tidak mudah dimasuki ideologi sesat,” pungkas Kalla.

Sementara, saat melakukan wawancara Live dengan TVOne pada Senin (23/3) malam, Menkominfo Rudiantara mengakatakan bahwa, hingga kini Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran situs dan video streaming terkait propaganda gerakan radikal ISIS sebanyak 70 akun address.(Az/kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2