Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertumbuhan Ekonomi
Menko Darmin Akui Ekonomi Indonesia Kalah Efisien Dibandingkan Vietnam
2019-08-10 06:45:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasio investasi terhadap pertumbuhan ekonomi (ICOR) nasional masih mencapai 6,6%, kalah dari Vietnam sebesar 4,6%. Darmin mengungkapkan, rasio investasi terhadap pertumbuhan ekonomi (ICOR) nasional masih mencapai 6,6% sehingga pertumbuhan ekonomi hanya 5,1%.

Padahal, Vietnam memiliki tingkat ICOR hanya sekitar 4,6% dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Adapun semakin tinggi rasio investasi terhadap pertumbuhan ekonomi, semakin rendah tingkat efisiensi produksi nasional.

"Penting sekali kita rancang dengan tepat konfigurasi investasi sehingga ekspor juga bisa didorong lebih tinggi lagi," kata Darmin di Jakarta, Jumat (9/8).

Ia mengungkapkan investasi yang dibangun harus mampu meningkatkan hilirisasi produk di Tanah Air sehingga industri bisa lebih efisit. Saat ini, menurut dia, pelaku usaha kurang mendorong proses industrialisasi terutama pada Sumber Daya Alam (SDA), seperti sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan.

Kendati demikian, ia menyebut pemerintah sudah melakukan pembangunan infrastruktur selama lima tahun terakhir. Sehingga, pertumbuhan ekonomi seharusnya terdorong dengan pemanfaatan yang tepat. "Optimalisasi pemanfaatan infrastruktur, itu yang lebih tepat," jelasnya.

Di sisi lain, Darmin menekankan pentingnya transformasi ekonomi yang antara lain dapat dimulai dari sektor agraris. Petani harus bisa memanfaatkan pembangunan jalan untuk logistik, serta embung untuk pengairan. Menurutnya, transformasi yang baik adalah perubahan bertahap, tidak langsung dari kegiatan bertani menjadi industri besar.

Ia juga menyebut pemerataan ekonomi bakal lebih efektif dengan reforma agraria serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dia mengungkapkan pertumbuhan angkatan kerja mencapai 3% setiap tahun, sehingga pertumbuhan ekonomi seharunya jauh lebih tinggi.

Darmin juga menekankan pentingnya peranan modal asing untuk jangka panjang. Alasannya, kepemilikan asing dalam pasar modal Surat Berharga Negara (SBN) yang merupakan modal jangka pendek sudah mencapai 40%.

Dia pun menyarankan pengurangan ketergantungan terhadap dana asing jangka pendek. Sehingga, masyarakat juga harus lebih ikut serta terhadap sektor keuangan formal. Darmin menyebutkan angka pertumbuhan kredit hanya sebesar 11% sampai 12%, tetapi dana pihak ketiga mencapai 7%. "Berarti ada gap, kita harus bisa urus keuangan inklusif untuk terdorong," ujar Darmin.(mr/katadata.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

 

ads2

  Berita Terkini
 
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2