Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Menkeu
Menkeu Tetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014
Wednesday 29 Jan 2014 16:50:24
 

Ilustrasi, Peti kemas impor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran 2014.

Penetapannya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2014.

Pemberian BM DTP ini dilakukan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.

Pemberian BM DTP didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Terakhir, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.

Ketentuan mengenai pemberian BM DTP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.(wid/hkk/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2