Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Menkeu Tegaskan BUMN Tidak Terganggu Meski PMN Ditunda
Saturday 31 Oct 2015 09:11:22
 

Ilustrasi. Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro saat jumpa pers di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/7) lalu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini ditundanya pagu penyertaan modal negara (PMN) dalam APBN 2016 tidak akan mengurangi peran BUMN untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Menurut Bambang, setelah sidang paripurna persetujuan UU APBN 2016 di Jakarta, Jumat (30/10) malam, rencana program dan proyek BUMN, terutama untuk yang berkaitan langsung dengan infrastruktur dan pertumbuhan sektor riil, tetap akan berjalan.

Misalnya, BUMN sektor konstruksi, seperti PT Wijaya Karya Tbk, tetap akan merealisasikan sejumlah proyek jalan tolnya. Begitu juga dengan PT Perusahaan Listrik Negara, tetap akan melanjutkan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Hal itu karena PMN lebih bersifat seperti tambahan modal, bukan pagu belanja dari BUMN tersebut. Wijaya Karya diusulkan pemerintah mendapatkan PMN sebesar Rp4 triliun. Sementara PLN diusulkan mendapat Rp10 triliun.

"PMN kan tambahan modal, bukan belanja. Supaya dia bisa melakukan ekspansi bisnis dan bisa pinjam ke perbankan lebih besar lagi," ujar dia.

Selain itu, sebelum mengajukan PMN, kata Bambang, kapasitas permodalan sejumlah BUMN di bidang infrastruktur juga cukup baik.

Seperti diketahui, setelah melalui rapat paripurna dan lobi-lobi politik yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB Jumat, anggota Dewan sepakat menyetujui UU APBN 2016, namun dengan syarat PMN dikembalikan kepada komisi terkait, yakni Komisi VI dan Komisi XI DPR. Kemudian PMN akan dibahas kembali pada pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.

Jumlah PMN yang diajukan pemerintah mencapai Rp40 triliun untuk 28 BUMN.

Bambang, mewakili pemerintah, menerima syarat penundaan PMN tersebut. Meskipun demikian, penundaan PMN tidak mengubah postur APBN 2016. Hal itu karena pagu untuk penyaluran PMN terletak pada pembiayaan.

Dengan begitu, pagu APBN 2016 tetap memberikan alokasi belanja negara Rp2.095 triliun dan pendapatan negara RP1.822,5 triliun. Defisit fiskal yang ingin dikendalikan pemerintah adalah maksimal 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto atau sebesar Rp273 triliun.

Dengan garis besar postur anggaran seperti itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,3 persen dengan laju inflasi sebesar 4,7 persen.

Seperti dengan APBNP 2015, pemerintah juga mencantumkan target kesejahteraan dalam postur anggaran 2016. Dalam RUU APBN 2016, target kesejahteraan yang ingin dicapai pemerintah adalah tingkat kemiskinan turun di rentang 9-10 persen, tingkat pengangguran 5,2-5,5 persen, tingkat kesenjangan ekonomi 0,39 dan Indeks Pembangunan Manusia 70,10.(iap/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2