SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap abg atau siswi sekolah menengah pertama di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi, kali ini dapat mencoreng institusi Pengadilan umumnya dan khususnya di Samarinda. Oknum Sopir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang bernama Fahmi (26) telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Samarinda Seberang, Selasa (24/4) lalu.
Sebelum melakukan pemerkosaan dan pencabulan, Fa yang juga honorer pada pegawai PT Kaltim tersebut memperdayakan dua siswi SMP pada sebuah gubuk di sekitar RT 38 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang yang sedang berteduh karena hujan lebat. Fa, warga Kelurahan Rawa Makmur Palaran dengan mengaku sebagai seorang polisi dan menggarap MY (14) dan RA (14), keduanya pelajar kelas 3 pada salah satu sekolah SMP di Samarinda Seberang.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang didampingi kedua orang tua dan keluarganya langsung melaporkan kepada Polisi.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Ade Permana, dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Sabtu (27/4), membenarkankan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oknum sopir atau honorer pada PT Kaltim yang berinisial Fa (26) yang dilaporkan kedua orang siswi SMP yang beinisial MY (14) dan RT (14) yang telah diperkosa dan pencabulan. "Pelakunya sudah kita amankan dan mengaku atas perbuatannya," ujar Ade Permana.
Kronologis kejadiannya pada Selasa, (23/4) sekitar Pukul 18:30 Wita di Jl. AMT Pranoto RT. 38, Kelurahan Sei Keledang Samarinda seberang, tepatnya di tanah kosong bekas galian batu bara di belakang pondokan, saat korban dan temannya tujuh orang berteduh tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai anggota polisi, kemudian korban pertama (MY) dipaksa pelaku ke pondok dicabuli (dirabah), kemudian pelaku menyuruh korban pertama untuk memanggil korban kedua (RA). Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, sambil mengancam akan ditembak kakinya kalau berteriak, setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepoda motor miliknya, jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, pelaku Fa (26) beserta sepeda motor Jupiter MX No. pol KT 3209 MZ milik pelaku dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Samarinda Seberang, Kamis (25/4) lalu, Fa (26), warga Kelurahan Rawa Makmur, Palaran akhirnya mengakui dirinya adalah pelaku pemerkosaan terhadap dua siswi SMP di RT. 38, Jl APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang Selasa (23/4) lalu.
"Setelah diamankan dan diminta keterangan, pelaku Fa (26) mengakui segala perbuatannya telah memperkosa dan mencabuli dua siswi SMP Selasa (23/4) lalu," jelas Ade Permana.
Hal senada juga disampaikan salah seorang satpam yang bekerja pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengaku mengenal Fa. Kepada pewarta Sabtu (27/4) malam mengatakan Fa adalah sopir pada PT Kaltim yang melakukan pemerkosaan. "Fa yang memperkosa itu sopir Ketua PT Kaltim," ujar Sumber.(bhc/gaj) |