Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Mendikbud Soroti Kinerja Pustekkom
Wednesday 13 Mar 2013 18:33:08
 

Mendikbud, Mohammad Nuh.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengharapkan agar Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemdikbud mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada tingkatan pemungkin, untuk kemajuan pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

Menurut Menteri Nuh, ada tiga tahapan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dijalankan, yaitu sebagai pendukung atau fungsi support, penggerak driver, dan fungsi pemungkin enabler.

"Pustekkom diharapkan mampu memanfaatkan TIK pada tahapan pemungkin ini, memungkinkan apa yang sebelumnya tidak dimungkinkan," tutur Mendikbud saat meresmikan Wahana Jelajah Angkasa di kantor Pustekkom Tangerang Selatan, Rabu (13/3).

Nuh menjelaskan, pada tahap pendukung sifatnya lebih pasif, sedangkan pada tahap penggerak lebih aktif, yaitu menggerakkan pembelajaran konservatif dengan memanfaatkan TIK. "Tetapi itu saja belum cukup, kita ingin pemanfaatan TIK lebih tinggi lagi," katanya.

Menurut Nuh, untuk menuju pemanfaatan TIK pada tahap pemungkin, pemikiran-pemikiran kreatif dan pemahaman TIK menjadi syarat mutlaknya. "Kalau orang yang pegang TIK masih berfikiran konservatif, maka TIK hanya bergerak di sisi suporter saja," kata mantan Menkominfo tersebut. Jadi sumber daya manusia yang paham TIK serta memiliki kreatifitas sangat diperlukan.

Mendikbud berharap Pustekkom dapat menjadi satu pusat tersendiri yang bisa memperkuat satu lini bisnisnya pendidikan dan kebudayaan, termasuk proses belajar mengajar.

Selain itu Mendikbud berpesan dua hal kepada pimpinan Pustekkom dan jajarannya. Pertama, agar Pustekkom mengintegrasikan dengan matang seluruh elemen dan fasilitas yang dimilikinya sebagai satu kesatuan yang utuh. Kedua, tidak cukup hanya keluarga besar Kemdikbud saja yang tahu semua fasilitas Pustekkom, namun masyarakat umum harus mengetahui apa yang kita miliki.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2