Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres 2014
Mendaftar Pertama, PKS Serahkan 492 Bakal Caleg DPR
Wednesday 17 Apr 2013 11:41:30
 

PKS saat mendaftar di KPU.(Foto: kpu)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dipimpin oleh Ketua Fraksi, Hidayat Nur Wahid dan Sekjen PKS, Taufik Ridho, partai berlambang bulan sabit ini menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikemas dalam 16 kotak berbahan plastik kepada petugas pendaftaran di aula lt. 2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Selasa (16/4) sekitar pukul 14:00 WIB.

"Alhamdulillah hari ini PKS bisa mendaftar dan ternyata kami menjadi partai yang pertama mendaftarkan caleg untuk Pemilu 2014. PKS mendaftarkan 492 caleg untuk seratus persen daerah pemilihan (dapil) yang berjumlah 77 dapil. Komposisinya adalah, 301 laki-laki dan 191 perempuan," terang Taufik Ridho dalam jumpa pers sesaat setelah pendaftaran.

Jika dirata-rata, sambung Taufik, caleg yang didaftarkan oleh PKS, usianya antara 30 hingga 50 tahun.

"Secara statistik, caleg yang didaftarkan PKS rata-rata atau 81 persennya berusia 30-50 tahun. Sisanya berusia 50-60 tahun dan di bawah usia 30 tahun. Sementara untuk pendidikan, rata-rata yang lulusan S1 sebanyak 57 persen, S2 sebanyak 21,7 persen, S3 sebanyak 6,2 persen dan SMA 12,4 persen," ujarnya.

Panitia pendaftaran bacaleg DPR, yang terbagi menjadi dua belas kelompok, sesuai dengan jumlah partai politik peserta Pemilu 2014, dimana satu kelompok terdiri dari empat orang, kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh berkas bacaleg yang disampaikan oleh PKS.

Petugas pendaftaran harus memeriksa tidak kurang dari 24 berkas per orang per dapil. Jika diasumsikan sebuah partai menyerahkan seratus persen caleg sesuai jumlah alokasi kursi (560 kursi), maka akan ada 560 bacaleg yang harus diperiksa berkasnya dikalikan dengan jumlah dapil untuk anggota DPR, yakni 77 dapil. Sehingga, untuk partai politik yang mendaftarkan seratus persen caleg-nya di 77 dapil, maka jumlah total bacaleg yang harus diperiksa oleh petugas pendaftaran adalah 4.3120 orang.(dd/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2