Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mahfud MD
Mendadak Mahfud MD Menemui Komisioner KPK
Tuesday 21 May 2013 16:26:15
 

Mahfud MD mantan Ketua MK saat datang ke KPK untuk bersilaturahmi kepada komisioner KPK, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tiba-tiba hadir mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Mahfud masuk disaat seribuan BEM seluruh Indonesia sedang melakukan aksi unjukrasa di depan gedung KPK. Kehadiran Mahfud mengagetkan kalangan wartawan dan juga mahasiswa.

Mahfud mengatakan banyak hal dan akan, "menemui komisioner KPK, silaturahmi biasa saja," saya mau tukar pikiran saja dengan KPK tentang pemberantasan korupsi yang umum" ujarnya.

Ditanya apakah melaporkan sesorang ke KPK?, "Saya tidak ada melaporkan siapa-siapa, lebih jelasnya silahkan tanya ke dalam," jawab Mahfud.

Kurang lebih selama hampir 40 menit Mahfud MD, berada di dalam gedung KPK, belum dapat diketahui apa sebenarnya agenda dan tujuan Mahfud mengunjungi KPK.

Selepas meninggalkan gedung KPK, Mahfud juga enggan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung KPK.

"Silahkan saja tanya ke dalam untuk lebih jelasnya," pungkas Mahfud MD, yang sempat dicoba dihadang oleh sebagian mahasiswa untuk memberikan orasi, namun Mahfud MD menolak dan langsung menuju gedung Jasa Raharja masuk kedalam mobil dan berlalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2