Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemilu 2014
Menangi Pilpres, Mendagri Sarankan Jokowi Mundur dari Gubernur DKI
Wednesday 23 Jul 2014 12:12:56
 

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah habis, Selasa (22/7) kemarin.

“Artinya, hari ini beliau sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan. Hari ini sudah harus kembali (jadi gubernur),” kata Mendagri di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/7) pagi.

Adapun terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi dengan pasangannya Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, karena memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15% dari suara sah nasional dalam Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada 9 Juli lalu, menurut Mendagri, Jokowi harus mengundurkan diri.

“Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD,” kata Mendagri Gamawan.

Gamawan menegaskan, pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD. Ia menyebutkan, Presiden atau Menteri Dalam Negeri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.

“Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur,” jelas Gamawan.

Sesuai konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari 3 (tiga) bulan mendatang.(Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2