Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tudingan Korupsi
Menakertrans Berkelit dari Tudingan Terlibat Suap
Thursday 08 Sep 2011 15:00:26
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jurus berkelit kembali diperlihatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar atas tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dua pejabat Kemenakretrans. Program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi itu, bukan wewenang kementerian yang dipimpinnya itu.

Pelaksaan dari program itu ada di tangan pemerintah daerah setempat yang menjalankannya. Tanggung jawab itu sepenuhnya ada di kepalada daerah serta pimpinan dinas teknis yang ada di dalam 19 kabupaten/kota di 13 provinsi bersangkutan. “Yang menentukan tender itu bupati, kuasa di dinas, DIPA di kabupaten. Kemenakertrans tidak punya wewenang soal itu,” kata Muhaimin dalam raker dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (8/9).

Muhaimin menjelaskan, dana percepatan infrastruktur pembangunan daerah transmigrasi biasanya disebut dana transfer daerah atau dana infrastruktur daerah. Ditujukan untuk mendorong percepatan daerah dalam pelaksanaan desentraslisasi. Kemenakertrans tidak melakukan tender, karena program tersebut dilaksanakan di daerah bersangkutan.

Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan bahwa siapa pun yang menyebutkan namanya terlibat dalam kasus tersebut, harus diusut tuntas. "Semua yang mengatasnamakan saya harus diusut tuntas. Begitu pula siapa pun kader PKB yang terlibat juga diusut tuntas. Saya pun menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Saya juga siap diperiksa KPK,” jelasnya.

Muhaimin juga berjanji akan memecat Ali Mudhori dan Fauzi, bila terbukti terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans. PKB memiliki mekanisme internal terhadap kader yang terlibat kasus korupsi. "Pasti kalau ada yang terlibat, pasti akan kami akan bersikap. Makanya, tolong tunggu proses hukum," ujar Muhaimin.

Muhaimin menjamin pihaknya akan kooperatif terhadap KPK guna mengusut tuntas kasus tersebut. Kemenakertrans akan memberikan data-data yang dibutuhkan KPK. "Kami terbuka setiap saat tidak ada masalah data-data atau apapun yang dibutuhkan akan kita berikan kepada KPK, informasi bahkan kami sudah menyiapkan laporan struktur bahwa anggaran ini sama sekali belum dilaksanakan dan itupun yang melaksanakan bukan Kemenakertrans tapi Kemenkeu," terangnya.

Memang beberapa hari terakhir, nama Fauzi dan Ali Mudori memang kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Ternyata keduanya pernah bekerja Kemenakertrans tersebut.

"Ia (Fauzi) bersama Ali Mudori pernah menjadi tim asistensi Pak Muhaimin. Tapi tim itu hanya ad hoc dan hanya membantu data dan analisis pemetaan pekerja menteri. Tim itu sudah bubar 2010," kata Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono yang dimintai konfirmasinya oleh wartawan.

Tapi Suhartono menyangkal bahwa Fauzi dan Mudori merupakan staf khusus Muhaimin. Menurutnya, atasannya itu tidak pernah berhubungan dengan keduanya baik secara pribadi atau pun dalam hal pekerjaan. "Tidak benar itu. Dan perlu dicatat keduanya tidak pernah menjadi staf khusus," tegasnya.

Sebelumnya nama Fauzi dan Mudori terungkap dari pernyataan pihak kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans Dharnawati, Rahmat Jaya. Keduanya diduga sebagai pihak yang berperan aktif dalam upaya permintaan sejumlah uang kepada PT Alam Jaya Papua (AJP).

Mereka juga mengaku sebagai staf Muhaimin dengan kode istilah Mentra 1. Selain itu, ada satu nama lagi yang muncul yaitu Acoz. Acoz adalah orang yang mengaku dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2