Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
Mau Bunga KUR Rendah, DPR Harus Setujui Usulan Pemerintah
Thursday 07 Feb 2013 22:58:46
 

A Muhajir Sodruddin, SH MH Anggota Dewan FPAN, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), pastinya tidak ada lagi asalan pihak perbankan untuk mempersulit pengusaha kecil menengah mendapatkan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebab menurut anggota Komisi VI DPR Ahmad Muhajir Sodruddin, jika usulan pemerintah tersebut disetujui, maka Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa berkembang lebih pesat.

"Sebab prosesnya akan lebih mudah, karena pemerintah sudah melakukan jaminan Askrindo dan Jamkrindo,” ujarnya saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Kamis (7/2).

Selain itu, rencana penerapan bunga rendah terhadap pinjaman permodalan dari pemerintah ini bisa terwujud. “Karena kita kan berharap bunga KUR ke depan bisa turun menjadi 0,5 persen sampai dengan 0,9 persen dengan sifatnya yang flat (tetap),” jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Seperti diketahui, DPR belum memberikan persetujuan pemberian PMN kepada kedua plat merah tersebut.

Menurut Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Airlangga Hartarto, penyertaan modal tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja privatisasi dan restrukturisasi.

"Penyertaan modal untuk Askrindo dan Jamkrindo akan dibahas tersendiri dalam panitia kerja privatisasi dan restrukturisasi," kata politisi Partai Golkar ini saat ditemui media nasional usai rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, di Komplek Parlemen, Rabu (6/2).

Sebab, angka penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun untuk masing-masing perusahaan itu, dinilainya belum adil. "Jamkrindo kan menjamin 60 persen, sedangkan Askrindo 40 persen, tidak adil kalau masing-masing RP 1 triliiun. Seharusnya proporsional," ungkapnya.

Seperti diketahui, guna mencapai mewujudkan target penyaluran KUR, Kementerian BUMN berencana memberikan penyertaan modal negara kepada Askrindo dan Jamkrindo. Sebab, menurut pelaksana tugas Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, masing-masing perusahaan tersebut membutuhkan tambahan modal Rp 2 triliiun untuk tahun 2013 dan 2014.

“Agar gearing ratio perusahaan penjamin tetap terkendali pada tingkat maksimal 10 kali," katanya.

Diri juga menyebutkan, pada tahun 2013 penyaluran kredit usaha rakyat bank pemerintah antara lain melalui BNI, BRI, Mandiri, Bukopin, Syariah Mandiri, BNI Syariah dan 26 bank pembangunan daerah disepakati sebesar Rp 36 triliiun. Penyaluran tersebut diperkirakan dapat diserap oleh 1,67 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2,47 juta orang.

Sampai 31 Desember 2012, jumlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin sebesar Rp. 88,34 triliun. Sebesar Rp 43,75 triliun atau 39,34 persen dijamin oleh Askrindo dan Rp. 53,59 triliun atau 60,66 persen dijamin oleh Jamkrindo.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2