Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
PilPres    
Pilpres 2014
Masykurudin Hafidz: KPU dan Bawaslu Jangan Terus Berkonflik
Wednesday 20 Mar 2013 15:49:34
 

Menejer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu dihimbau fokus mempersiapkan tahapan pemilu 2014. Menejer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan, kedua lembaga tersebut harus melupakan perbedaan pendapat yang sering terjadi.

"Para komisioner KPU dan Bawaslu jangan terus berkonflik, karena waku pemilu sudah makin singkat,” ujar Masykurudin di kantor KPU, Rabu (20/3).

Masykurudin menilai, jika KPU dan Bawaslu kerap berseteru, maka kedua lembaga akan kehilangan wibawa di mata peserta pemilu sehingga tidak mempunyai kekuatan penuh untuk penyelenggaraan pemilu.

“Bisa jadi penyelenggaraan pemilu lebih dipercayakan ke lembaga peradilan dan itu menjadi indikasi lemahnya kinerja KPU dan Bawaslu," tegasnya.

Dia mengungkapkan, dalam perkembangan terakhir menunjukkan kinerja KPU dan Bawaslu justru makin terpuruk. "Sangat terlihat ada kesan menang-menangan dalam berbagai hal, kurang intensif berkomunikasi," tambahnya.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2