Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Masyarakat Harus Diberi Hak Bubarkan Parpol Bermasalah
Tuesday 15 Nov 2011 22:24:53
 

Irman Putra Sidin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat harus diberikan akses melakukan kontrol terhadap partai politik (parpol). Satu di antaranya untuk bisa mengajukan pembubaran suatu partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikatakan ahli tata negara Irman Putra Sidin, ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji material (Judicial review) Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Jika hanya pemerintah yang berhak mengajukan permohonan pembubaran suatu parpol, maka hal itu melanggar konstitusi. "Pembubaran parpol hak ekslusif pemerintah yang berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran parpol tertentu, karena hal ini inkonstitusional," jelas Irman.

Jika warga negara diberi ruang atau hak mengajukan pembubaran parpol, imbuh Irman, dapat berdampak positif bagi masyarakat dan parpol itu sendiri. "Jika parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, rakyat patut diberi hak untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK," imbuh dia.

Dijelaskan, permohonan uji material atas Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 24/2003 tentang MK tersebut, sebenarnya ditujukan untuk mengembalikan parpol dalam kedaulatan rakyat. Pengujian ini untuk menempatkan parpol ke dalam postulatnya menjunjung kedaulatan rakyat, seperti dijamin dalam konstitusi," tandas Irman.

Sementara Ridwan Saidi menyatakan bahwa parpol yang ada saat ini sudah tidak mampu menjalankan fungsinya. "Contohnya saja Partai Demokrat, tujuh kader mereka saat ini terlibat kasus korupsi. Hal itu bertentangan dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan Pemilu 2009," Ridwan Saidi.

Meski banyak kader Partai Demokrat terlibat korupsi, lanjut dia, namun parpol tersebut masih eksis hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan hanya pemerintah yang punya hak untuk ajukan pembubaran parpol ke MK. "Karena pembubaran parpol bermasalah dimonopoli pemerintah, rakyat jadi tidak memiliki suara," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pembubaran parpol ini diajukan aktor senior Pong Harjatmo, Budayawan Ridwan Saidi, dan beberapa aktivis lain. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945, karena kedaulatan ada di tangan rakyat.

Sedangkan pengujian Pasal 48 ayat (1), (2), (3), dan ayat (6) UU Parpol, dinilai telah mengesampingkan kewenangan absolut MK yang telah diberikan UUD 1945. Pemohon pun meminta mekanisme pemberian sanksi dan pembekuan parpol itu harus langsung diajukan kepada MK.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2