Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Mastel: Masyarakat Indonesia Kritis Tanggapi Hoax
2017-02-13 21:02:30
 

Kristiono, Ketua umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai publik cukup kritis menanggapi hoax, atau berita bohong, berdasarkan survei Wabah Hoax Nasional yang mereka adakan bulan ini.

"Berita baiknya, terlihat masyarakat cukup kritis," kata Ketua Umum Mastel Kristiono, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2).

Survei terhadap 1.116 responden menunjukkan 83,2 persen mengaku memeriksa kebenaran ketika mendapatkan informasi yang menghebohkan 15,9 persen menghapusnya dan hanya 1 persen yang meneruskannya.

83 persen responden memeriksa kebenaran informasi tersebut dengan bantuan mesin pencari di internet, 48, 6 persen bertanya ke orang yang dianggap tahu, 44,3 persen mengecek di media massa dan 36,8 persen mengecek di media sosial.

Mereka mencurigai informasi tersebut tidak benar bila sumber tidak jelas (54,1 persen), informasi dirasa aneh (28,9 persen), tidak ada di media massa (8,5 persen) dan terlalu sempurna untuk menjadi kenyataan, too good to be true (8,4 persen).

Hanya 28 persen yang langsung mengetahui berita tersebut adalah hoax, 18 persen tidak tahu dan 54 persen menyatakan ragu.

Mereka tahu berita tersebut adalah hoax melalui klarifikasi yang beredar di media sosial (31,9 persen), klarifikasi di media massa (29,1 persen), teman atau sumber terpercaya (29,1 persen) dan mengetahui yang sebenarnya (14,4 persen).

Sementara itu, dari 1 persen orang yang menyebarkan hoax, menurut Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel Teguh Prasetya, mereka membuatnya viral tanpa mengecek keabsahan informasi.

Menurut survei tersebut, motivasi menyebarkan hoax adalah karena informasi berasal dari orang yang terpercaya (47,1 persen), mengira informasi bermanfaat (31,9 persen), mengira informasi benar (18 persen) dan hanya 3 persen yang ingin menjadi yang pertama menyebarkan informasi.

Survei tersebut juga menunjukkan persepsi masyarakat masih beragam dalam mengartikan hoax, meskipun 90,3 persen responden menjawab hoax adalah berita bohong yang disengaja.

Menurut Teguh, masih ada masyarakat yang menjawab hoax adalah berita yang menghasut (61,6 persen), berita yang tidak akurat (59 persen), berita ramalan atau fiksi ilmiah (14 persen), berita yang menyudutkan pemerintah (12 persen) dan berita yang tidak disukai (3 persen).(na/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2