Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Emisi Karbon
Maskapai Penerbangan Cina Abaikan Pajak Karbon UE
Saturday 07 Jan 2012 02:38:43
 

Pesawat maskapai penerbangan Cina (Foto: Kaixin.com.au)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Maskapai penerbangan terbesar Cina, kemungkinan segera dilarang terbang ke Eropa. Hal ini menyusul manajemen maskapai itu menyatakan tidak akan membayar pajak karbon Uni Eropa (UE) yang baru.

Juru bicara Kemenlu Tiongkok, Hong Lei menyatakan bahwa penetapan sepihak itu tidak adil. Pihaknya pun merasa prihatin dengan kebijakan Uni Eropa itu. Cina pun mengisyaratkan akan membentuk kerjasama dengan negara-negara lain untuk menentang rencana itu.

“Banyak negara menentang tindakan Uni Eropa itu. Kami berharap Eropa bisa mengambil langkah yang hati-hati dan realistis dan bertindak dengan hati-hati dan berkonsultasi secara pantas dengan pihak-pihak yang terlibat termasuk Tiongkok untuk mengatasi masalah ini,” kata dia, seperti dikutip VOA News, Jumat (6/1).

Berbagai negara bisa memilih untuk tidak membayar langsung biaya itu, melainkan mengambil langkah-langkah yang seimbang. Termasuk cara-cara lain untuk mengurangi karbon dari pada membayar biaya pajak karbon Uni Eropa itu.

Hukuman bagi yang tidak mematuhi peraturan itu cukup berat. Denda sebesar 130 dolar AS untuk setiap satu ton emisi karbon dioksida. Bagi yang tetap melanggarnya, Uni Eropa berhak melarang maskapai penerbangan mendarat di bandara-bandara Uni Eropa

Dari Brussel, juru bicara Perubahan Iklim Uni Eropa, Isaac Valero-Ladron mengatakan, dewan itu terbuka untuk berunding dan berbicara dengan negara-negara bersangkutan. Namun, tetap bertahan bahwa peraturan baru itu akan tetap dijalankan.

“Hukum kami tidak melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Dan tidak melanggar prinip-prinsip kedaulatan negara. Kalau Cina ingin berbisnis di Eropa, mereka harus mematuhi peraturan terkait kesehatan dan keselamatan. Tidak ada yang berbeda, kalau ingin beroperasi di Eropa maka hormatilah hukumnya," ujar Ladron.

Sebelumnya, 27 negara anggota Uni Eropa mulai memberlakukan pajak karbon bagi pesawat yang mendarat ataupun tinggal landas di Eropa. Maskapai-maskapai yang tidak mematuhi itu bisa didenda atau dilarang terbang ke Uni Eropa.

Uni Eropa telah lama mempelopori upaya menanggulangi Pemanasan Global. Dan peraturan perdagangan emisi kawasan itu, termasuk kebijakan penting di mana perusahaan yang menghasilkan polusi harus membayar ganti rugi. Kebijakan yang bermula tujuh tahun lalu itu menargetkan perusahaan energi dan industri berat.

Namun, pada awal tahun baru ini, semua maskapai penerbangan yang menyinggahi Uni Eropa harus membayar, terlepas apakah maskapai itu terdaftar di sana atau tidak. Biayanya akan semakin besar dalam beberapa tahun mendatang.

Langkah itu ditentang keras oleh Amerika, India dan berbagai negara lainnya. Tapi sekarang ini, badan yang mewakili empat maskapai utama Cina menyatakan tidak akan membayar biaya itu. Aalasannya, peraturan itu membebani maskapai-maskapai Cina 120 juta dolar dalam setahun pertama dan lebih dari tiga kali lipat pada 2020 mendatang.(sya)



 
   Berita Terkait > Emisi Karbon
 
  Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
  Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
  Peer-Reviewed Study: Emisi Karbon Deforestasi Tropis Bisa Diturunkan Separuh dalam Lima Tahun
  AS dan Cina Janji Kurangi Emisi Karbon
  Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2