Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Masih Banyak Sopir Angkot Tidak Miliki KPP dan KPA
Monday 05 Dec 2011 16:35:20
 

Para sopir angkutan umum sempat bersitegang dengan petugas Dishub DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia kelengkapan identitas sopir angkutan umum di ibu kota. Sasarannya, untuk menjaring sopir tembak yang kerap beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan angkutan kota yang aman dan nyaman bagi para penggunanya.

Sejak razia dilakukan pada 23 November lalu, hingga kini masih banyak sopir yang terjaring razia lantaran tidak dilengkapi kartu identitas seperti, Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), Kartu Pengenal Anggota (KPA) maupun tidak mengenakan seragam.

Seperti dalam penertiban yang berlangsung di Terminal Rawamangun, Senin (5/12). Sebanyak 20 sopir angkutan kota (angkot) ditilang lantaran tidak memiliki KPP, KPA serta tidak mengenakan seragam.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, pihaknya sudah lama menggelar sosialisasi kebijakan ini. Terlebih, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum yang dijadikan dasar hukum penertiban telah dikeluarkan beberapa tahun lalu.

"Ya, faktanya pemilik maupun pengurus angkot itu seolah acuh dan tidak peduli. Karenanya, kami akan panggil kembali para pengurus dan pemilik angkot untuk mematuhi peraturan yang ada. Padahal, aturan itu sudah sejak lama diberlakukan," tegas dia.

Ia berjanji akan terus merazia dan menjaring seluruh awak angkutan umum dan angkutan kota yang tak mau mematuhi kebijakan pemerintah. Bahkan, mulai awal Januari mendatang, jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Sanksi tegas itu dengan mengandangkan atau menyetop izin operasi angkot tersebut maksimal selama 16 minggu. Jika masih membandel juga akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasi. Kendaraan umum tak bisa lagi beroperasi untuk seterusnya,” jelas Budi.

Sementara Hendrik Siahaan (22), sopir Mikrolet M04 (Cililitan - Rawasari) yang terjaring razia mengaku, dirinya serta sopir lainnya telah meminta surat identitas maupun seragam kepada pemilik maupun pengurus angkot, tapi tak kunjung diberikan dan mereka pun mengklaim menjadi korban di lapangan.

Tak hanya itu, dirinya dibuatkan berita acara pemeriksaan dan diberikan surat tilang serta diperintahkan mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat yang akan berlangsung 9 Desember mendatang. "Surat-surat lainnya sebetulnya lengkap. Hanya saja, KPP, KPA dan seragam tidak kunjung diberikan karena pemilik angkot lambat mengurusnya. Alhasil, saya yang menjadi korban di lapangan," ujar Hendrik.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2