Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UMKM
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
2021-06-30 19:06:52
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti upaya Bank Indonesia dalam mendorong pembiayaan UMKM. Hal tersebut disampaikan usai Komisi XI menggelar rapat dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia, Senin (28/6) lalu. Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut membahas topik Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia dalam Menurunkan Suku Bunga Kredit.

"Poin tentang UMKM ini sudah sering dibahas dalam rapat-rapat DPR dengan BI, namun realisasi perbaikannya belum nampak signifikan. Kita juga mengetahui bahwa UMKM yang jumlahnya 64,2 juta unit di seluruh Indonesia, belum tersentuh maksimal termasuk di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Anis dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Selasa (29/6).

Lebih lanjut, Anis mengungkap bahwa 70 persen pembiayaan UMKM masih berasal dari pembiayaan mandiri. Sementara baru 30 persen berasal dari pembiayaan lain, termasuk di antaranya perbankan. "Jadi kalau pembiayaan untuk UMKM masih mengandalkan perbankan, belum bisa mengangkat kondisi UMKM kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Anis juga menyampaikan, banyaknya keluhan para pelaku UMKM yang sering didapatinya di lapangan. Mereka menyatakan bahwa selama masa pandemi belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan, atau bahkan belum pernah mendengar informasi tentang adanya pembiayaan untuk mereka.

"Saya memberi apresiasi kepada Bank Indonesia yang memiliki binaan UMKM dan mengurusnya dengan baik. Memberikan pendampingan tidak hanya memberikan modal. Tetapi pembinaan yang dilakukan belum merata," tandasnya.

Melalui arah kebijakan yang telah ditetapkan Bank Indonesia, Anis berharap hal ini bisa menjadi daya dorong untuk pemulihan ekonomi pelaku UMKM dan mendorong tingkat literasi mereka. Sebagaimana diketahui, literasi pelaku UMKM masih terhitung sangat rendah. Belum lagi, tingkat pendidikan mereka masih didominasi berpendidikan rendah.

"Ketika mereka harus mengakses pembiayaan melalui perbankan atau mitranya, kemunginan juga tidak akan bisa mengangkat mereka untuk bangkit kembali. Karena untuk memahami cara mengakses pembiayaan saja, mereka kesulitan," papar Anis.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap review BPK RI yang melaporkan bahwa khusus untuk BLT UMKM, terdapat kebocoran Rp1,18 triliun. "Dalam kesempatan ini, saya mendorong BI untuk membuka akses lebih luas lagi, dan menyentuh lebih banyak lagi pelaku UMKM. Karena pola yang diterapkan BI dalam mengelola dan mengembangkan UMKM, bisa menjadi role model," ungkapnya.

Catatan lainnya, terkait fokus Bank Indonesia terhadap pengembangan ekonomi syariah. Menurutnya, apabila sektor syariah diurus dengan baik maka akan menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya hingga saat ini pembahasan tentang ekonomi syariah masih sebatas wacana dan seremoni.

"Memang perlu waktu, tetapi saya bersyukur BI sudah menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu program unggulan," tandasnya.

Untuk itu, bank sentral didorong untuk tidak hanya memiliki master plan yang baik mengenai ekonomi syariah, tetapi benar-benar merealisasikan master plan tersebut dengan menggarap aspek perbankan dan aspek penerima manfaat, terutama bagi para pelaku UMKM berbasis syariah.(alw/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2