Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Masalah DPT Pemilu Tak Boleh Terulang
2022-01-26 21:40:37
 

Ilustrasi. Tampak petugas KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024, sementara pilkada dihelat 27 November 2024. Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman memberi catatan kepada penyelenggara Pemilu agar permasalahan klasik seperti kevalidan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terulang.

"Catatannya DPT harus valid, tidak boleh lagi muncul nama ganda, orang meninggal masih masuk DPT dan lainnya. Untuk itu, DPT harus berbasiskan database KTP elektronik dari Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang selalu di-update," ujar Amin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa (25/1).

Menurutnya, DPT kerap dipermasalahkan saat penyelenggaraan pemilu. Hal itu harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu 2024. "Masalah DPT kerap memicu perselisihan dan sengketa pemilu. Persoalan klasik ini harus dicermati dan tidak boleh lagi terjadi. Jika data base digunakan sebagai landasan DPT ketika KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian), sudah tidak ada pergeseran data terlalu jauh," terangnya.

Politisi Partai NasDem ini mengingatkan pemerintah agar membangun Pemilu efektif, efisien dan bermutu. Misalnya, waktu dan anggaran setiap tahapan disesuaikan dengan kebutuhan dan bobot kerja. "Jadi anggarannya nanti bisa efisien serta waktunya juga efektif. Tidak ada tahapan yang membuang - buang waktu, apalagi biaya yang tak semestinya," sambung legislator dapil Jawa Timur II tersebut.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah dan DPR baru menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024. "Mengenai rinciannya akan kita bahas lebih lanjut dengan Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru. Namun, sejauh ini surat uji kelayakan dan kepatutan bagi para calonnya belum ada dari pemerintah," tandas Amin.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2