MEDAN, Berita HUKUM - Dugaan korupsi mark-up belanja modal Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk Pengadaan Tanah Sarana Perumahan dan Perkantoran seluas 7.171 meter persegi, senilai Rp 5,3 miliar menyeret sejumlah pejabat di jajaran Pemko Sibolga untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.
Untuk yang pertama, pihak Kejati Sumut rencananya pada Selasa (4/6) pekan depan akan memanggil Sekda Kota Sibolga, Muhammad Sugeng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya selasa pekan depan Sekda Pemkot Sibolga Muhammad Sugeng diperiksa depan atas dugaan korupsi pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran tahun anggaran 2012 senilai Rp. 5,3 miliar," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu (29/5).
Tambah Chandra, pihaknya juga akan memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) kota Sibolga, Thamrin Hutagalung, Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas PPKAD kota Sibolga, Zubir serta Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD kota Sibolga.
"Iya mereka semua juga akan menjadi saksi dalam perkara yang sama," kata Chandra
Namun Chandra enggan mengatakan kalau salah satu atau lebih dari semua nama disebutkan tersebut siapa-siapa yang bakalan dijadikan tersangka .
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Yuspar menyatakan bahwa penyidik telah menaikan perkara ini dari penyelidikan (lid) kepenyidikan (dik).(bhc/and) |