SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hiba Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadikan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono dan Ernawati selaku Bendahara serta Samsuri Sarman Ketua Harian, ketiganya dijadikan sebagai terdakwa karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 milyar, dimana pada sidang pemeriksaan dari keterangan terdakwa terungkap di persidangan yang di gelar Rabu (5/7) bahwa mantan Walikota Bontang Adi Dharma dan istrinya Nadira diduga juga ikut menikmati dana tersebut.
Sidang yang di gelar pada, Rabu (5/7) yang dipimpin ketua Majelis Hakim Joni Kondolele serta Fery Haryanta dan Paster Sitorus sebagai hakim anggota, dalam pemeriksaan keterangan terdakwa Udin Mulyono Ketua KONI kota Bontang, terungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2013, senilai Rp15 Miliar di ketahui tidak dapat di pertanggung jawabkan senilai Rp 6,5 Milyar.
Dari nilai Rp 6,5 Milyar tersebut jawab Udin Mulyono dihadapan majelis hakim, digunakan sendiri Rp 860 juta rupiah dan mantan Walikota Bontang Adi Dharma senilai Rp 500 juta serta istrinya Nadira menerima Rp 350 juta, jelas Udin Mulyono kepada majelis hakim ketika di tanyakan Penasihat Hukumnya.
"Jujur dari dana tersebut saya gunakan sendiri Rp 860 juta dan Rp 500 juta yang diterima Walikota Bontang Adi Dharma yang saya sendiri yang serahkan, serta istrinya Nadira yang menerima Rp 350 juta yang diserahkan Ernawati selaku Bendahara," ujar Udin Mulyono pada, Rabu (5/7).
Selain mantan Walikota Bontang Adi Dharma dan istrinya yang dituding menerima Rp 850 juta, juga Kepala Dinas DPPKA yang juga dituding menerima Rp 250 Juta, mantan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar dan Hendri Pailan anggota panitia anggaran juga dituding menerima sebesar Rp1,3 Miliar, saya sendiri menyerahkan Rp 850 juta yang dari Ernawati menyerahkan Rp500 Juta, beber Udin Mulyono.
Udin Mulyono juga mengatakan bahwa, dari dana yang tidak di pertanggung jawabkan telah dikembalikan Rp 2,5 Milyar, Udin pun melontarkan kekecewaannya terhafap Walikota Bontang yang telah menerima dana tersebut juga yang lainnya yang telah menerima untuk mengembalikan separuh dari dana yang di terima untuk mengurangi kerugian negara, namun sampai saat ini tidak mendapat jawaban.
Kepada majelis hakim, mantan ketua KONI Bontang Udin Mulyono meminta agar para pejabat yang telah menerima dana tersebut agar dapat ditindaklanjuti, tegas Udin.
"Saya mohon kepada Majelis hakim agar ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan nanti," pinta Udin.
Sementara, Ketua majelis hakim Joni Kondolele yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com tetkait permintaan terdakwa Udin Mulyono untuk menindaklajuti para pejabat seperti Walikota dan anggota DPRD yang ikut menikmati dana tersebut, dengan singkat di katajan Joni bahwa, yang berhak memberikan keterangan adalah Humas atau ketua, terang Joni.
Sedangkan mantan Walikota Bontang Adi Dharma yang di sebut ikut menikmati dana korupsi dalam fakta persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa yang dihubungi melalui telpon selularnya oleh pewarta pada, Rabu (5/7) malam jawabannya setelah mengetahui dari pewarta hanya jawabannya; halo halo halo dan mematikan ponsel selularnya.
Kembali pewarta menyampaikan hal tersebut melalui pesan SMS, namun hingga berita ini di tayangkan tidak ada jawaban dari Adi Dharma.(bh/gaj) |