JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin, Dirjen Bansos, Depsos (kini Kemensos), Yusrizal dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada 2004-2006
Selain pidana badan, terdakwa Yusrizal juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yusrizal sebelumnya dituntut hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan (32 bulan) serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Yusrizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Selaku pejabat Depsos telah menyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor Depsos pada 2004-2006.
Terdakwa Yusrizal dianggap telah terbukti sengaja mengonsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos. Dari Dirjen Banjamsos, ia bawa ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp 1,96 miliar untuk pengadaan sapi.
Terdakwa Yusrizal telah menerima suap Rp 300 juta dari Direktur PT Lasindo Musfar Aziz dan Rp Rp 50 juta dari Direktur PT Admadhira Karya Iken BR Nasution. Perbuatannya itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski dinyatakan terbukti melanggar menerima suap, terdakwa Yusrizal tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Pasalnya, ia telah mengembalikan uang itu kepada KPK, saat kasus ini masih tahap penyidikan. Hal itu pun dibenarkan tim penuntut umum yang diwakili Supardi.
Atas vonis tersebut, terdakwa Yusrizal langsung menerima putusan tersebut. Tapi sikap berbeda disampaikan JPU Supardi masih menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut jauh dari hukuman yang diharapkan penuntut umum. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini Yang Mulia,” tandasnya.
Perlu diketahui, vonis terhadap terdakwa Yusrizal, merupakan yang terakhir atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial berupa sarung, mesin jahit, dan sapi impor Depsos yang belrangsung selama 2004-2008. Yusrizal menjadi orang terakhir yang diputus bersalah dari rangkaian kasus korupsi itu. Sebenarnya, masih ada satu lagi pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Iken Nasution. Tapi putra Adnan Buyung Nasution ini tak bisa diadili, karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang diganjar 20 bulan penjara, mantan Dirjen Bansos Depsos Amrun Daulay divonis 17 bulan penjara, rekanan pengadaan sarung Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat dihukum 4,5 tahun penjara, dan rekanan pengadaan mesin jahit Direktur PT Ladang Sutera Indonesia Musfar Aziz yang dipidanakan empat tahun penjara.(dbs/spr)
|