Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMN
Mantan Menteri BUMN Jadi Saksi Kasus PLN
Tuesday 13 Nov 2012 17:10:35
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. Mantan Dewan Komisaris PT PLN itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system dan rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Saat tiba di Gedung KPK, Sofyan sempat memberikan keterangan seputar pemeriksaan dirinya. Ia mengatakan pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari kasus CIS-RISI dengan tersangka (terdahulu) mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono.

"(Pemeriksaan) ini untuk kasus lanjutan dari CIS-RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah, jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," ujar Sofyan.

Lebih lanjut ia menjelaskan kedatangannya kali ini untuk melengkapi data untuk tersangka lain yang akan dibawa ke pengadilan. Karena kasus CIS-RISI terjadi pada 2004 dan prosesnya dari 2002 ketika dirinya masih menjabat sebagai komisaris PLN.
"Nah, jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK dalam kasus itu sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Gani diduga telah memperkaya diri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, telah divonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2