JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. Mantan Dewan Komisaris PT PLN itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system dan rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
Saat tiba di Gedung KPK, Sofyan sempat memberikan keterangan seputar pemeriksaan dirinya. Ia mengatakan pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari kasus CIS-RISI dengan tersangka (terdahulu) mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono.
"(Pemeriksaan) ini untuk kasus lanjutan dari CIS-RISI. Kan dulu ada tersangka Pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah, jadi dalam rangka itu saya diminta KPK," ujar Sofyan.
Lebih lanjut ia menjelaskan kedatangannya kali ini untuk melengkapi data untuk tersangka lain yang akan dibawa ke pengadilan. Karena kasus CIS-RISI terjadi pada 2004 dan prosesnya dari 2002 ketika dirinya masih menjabat sebagai komisaris PLN.
"Nah, jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK dalam kasus itu sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Gani diduga telah memperkaya diri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, telah divonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.(kpk/bhc/rby) |