Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kementerian Sosial
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Mengakhiri Masa Hukumnya
Saturday 26 May 2012 00:25:11
 

Bachtiar Chamsyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terpidana kasus suap di Kementerian Sosial, Bachtiar Chamsyah hari di bebaskan dari rutan Cipinang. Mantan Menteri sosial ini, sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM, Akbar Hadi, Bachtiar bebas murni tanpa grasi. ""Dia tanpa remisi. Bebas murni," ucapnya.

Akbar menambahkan, Bachtiar memang sempat keluar tahanan pada tanggal 22 Januari 2012 karena masa tahanannya habis, sementara putusan kasasinya belum diputus MA.

Lalu pada 15 Maret 2012 dia kembali ke Rutan Cipinang setelah MA menyatakan bersalah dengan vonis sama, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
"Perhitungan kita, 25 Mei ini beliau genap menyelesaikan pidananya," terang Akbar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Ia diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kementerian Sosial
 
  Menteri Sosial: 'Pahlawanku Idolaku' Dapat Menjadi Inspirasi Generasi Penerus
  Kemensos Optimis Penanganan Kemiskinan Tercapai 2014
  Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Mengakhiri Masa Hukumnya
  ICW Beberkan Kelemahan KPK Dalam Kasus Bachtiar Chamsyah
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2