Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Damkar
Mantan Mendagri Jalani Sidang Perdana Korupsi Damkar
Monday 05 Sep 2011 11:37:32
 

Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dijawalkan akan menjalani persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Sidang terhadapnya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan mendengar pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk beberapa wilayah di Indonesia. "Jadwal sidangnya hari ini pukul 09.30 WIB,” kata salah seorang anggota tim jaksa Ketut Sumedana kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).

Menurut penuntut umum, jenderal bintang empat itu sudah hadir sejak pukul 08.30 WIB. Hari tampak mengenakan kemeja batik berwarna coklat tua.

Seperti diketahui, terdakwa Hari menjadi dijerat dalam kasus pengadaan mobil damkar itu, dalam kapasitasnya sebagai Mendagri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 98 miliar.

Orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu juga diduga terlibat dalam proses penerbitan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembernatasan Korupsi.(mic/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2