Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Gugat Putusan Final DKPP
Wednesday 17 Apr 2013 17:16:38
 

Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah memaparkan perbaikan permohonan terkait uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang Sidang Panel lt.4 Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).

Ramdansyah mempersoalkan kewenangan DKPP yang putusannya yang bersifat final dan mengikat karena tidak memberikan akses untuk menempuh upaya hukum lainnya. Dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Ramdansyah kembali mempertegas argumentasi hukumnya yang secara nyata telah dirugikan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Bawaslu.

Selain itu, Ramdan juga menyebut adanya perlakuan diskriminatif yang dialaminya. Ia mencontohkan, Ketua KPUD Jakarta Dahlia Umar yang melakukan pelanggaran sejenis, hanya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, sementara dirinya harus dikenakan sanksi terberat, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Panwaslu. Idealnya menurut Ramdansyah, vonis yang dikeluarkan DKPP hanya bersifat rekomendasi dan bukan merupakan sebuah putusan. Kalaupun seandainya vonis DKPP harus berbentuk sebuah keputusan, maka putusan tersebut tidak bersifat final dan mengikat, sehingga dalam hal ini pihak yang dijatuhi sanksi masih dapat menempuh upaya hukum lainnya, semisal banding atau kasasi seperti yang lazim dijumpai pada peradilan umum.

Melampaui Kewenangan

Dijumpai usai sidang di MK, Ramdansyah mengklaim, DKPP telah bersikap melampaui kewenangannya. “DKPP telah mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi yang diminta), karena putusannya tidak lagi bersifat etik, namun telah menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat.” Ujar Ramdan. Ia menambahkan, sikap DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada partai politik yang tidak lulus verifikasi administrasi, juga dapatdibaca sebagai sikap yang berlebihan.

“Seharusnya sebagai lembaga etika, DKPP hanya dapat memberikan sanksi pelanggaran etika. Namun jika putusannya seperti ini, maka DKPP telah menjadi penyelenggara pemilu.” tutur Ramdan. Sebagai bukti lanjutan, pihaknya melampirkan adanya eksaminasi terhadap putusan DKPP yang dilakukan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. “Kita harapkan DKPP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga ethic, dan tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan UU,” pungkasnya.(jlt/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2