Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lindsay Lohan
Mantan Kekasih Lindsay Lohan Didakwa Pasal Berlapis
Friday 12 Aug 2011 02:10:04
 

, Samantha Ronson (Foto: Reuters)
 
LOS ANGELES-DJ yang merupakan mantan kekasih Lindsay Lohan, Samantha Ronson didakwa di pengadilan California. Ia disangkakan melakukan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Ronson diseret ke pengadilan, setelah dia ditangkap di sebuah kota kecil di California.

Seperti dikutip kantor berita Reuters, kantor jaksa San Bernandino mengatakan, Ronson didakwa melakukan dua pelanggaran ringan. Pertama ia mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk dan memiliki kadar alkohol dalam darah di atas 0,08.

Ronson ditangkap pada 1 Agustus lalu, di Baker, California. Kota tersebut lebih dekat dengan Los Angeles ketimbang California. Penangkapan ini, saat ia tengah dalam perjalanan kembali dari sebuah pertunjukan di Palazzo, Las Vegas. (mic/biz)



 
   Berita Terkait > Lindsay Lohan
 
  Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
  Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
  Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
  Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
  Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2