JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1). Dalam sidang ini, mantan direktur utama PT IM2, Indar Atmanto dan Dirut PT Indosat, Jhonny Swandi Sjam hadir sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar ini diiringi oleh aksi demo. Seratusan anggota Serikat Pekerja Indosat dan IM2 berunjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Aksi ini dilakukan jelang sidang perdana mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Dari pantauan, Senin (14/1), sekitar seratusan anggota serikat pekerja memenuhi halaman parkir Pengadilan Tipikor di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Mengenakan seragam serikat pekerja, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Aksi Keprihatinan SP Indosat dan SP IM2. Selamatkan Indosat dan industri telekomunikasi dari kriminalisasi".
Presiden Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan upaya kriminalisasi dari Kejaksaan Agung. "Kami mensinyalir adanya skenario yang dipaksakan untuk mengkriminalkan industri telekomunikasi nasional dengan dalih tindak pidana korupsi," katanya, seperti yang dikutip dari surabayapost.com, pada Senin (14/1).
Namun, aksi itu tidak menyurutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan dakwaan. Indar yang menjalani sidang pertama sebelum Jhonny Swandi didakwa oleh tim JPU dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Indar telah mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun
"IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2, padahal IM2 menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G itu tanpa izin pemerintah," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, Kajagung pun akhirnya turun tangan untuk mengusut kasus ini. Denny AK sendiri telah ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.(sp/bhc/sya) |