Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Mantan Bupati Simalungun Didakwa 20 Tahun Penjara
Thursday 21 Jun 2012 02:05:13
 

Drs T Zulkarnaen Damanik Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010, Drs T Zulkarnaen Damanik duduk di kursi Pengadilan Tipikor Medan, dan terancam 20 tahun penjara. Beliau didakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006, hingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638.

"T Zulkarnaen Damanak, di dampingi tim Kuasa Hukum Junirmart Girsang,SH, didakwa dengan wewenang dan jabatannya saat itu, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 undang-undang Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amardi P Barus SH di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/6).

Dihadapan Majelis Hakim, Jonner Manik SH, JPU Amrdi Barus menguraikan bahwa terdakwa sebagai Bupati, bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) menandatangani Nota Dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 lebih dari 500 juta rupiah.

Dana dicairkan secara bertahap itu, untuk panjer insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjer upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp.100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik. Jaksa menguriakan, pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu telah menyalahi Undang-undang.

Dimana, saat itu, APBD 2006 belum disahkan. Disebutkan, dana sudah pajer untuk ajudan bupati dan wakil sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005 sebesr Rp4.800.000. Demikian halnya dana panjer upah pungut PBB over target sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sedangkan cek pengeluaran dana Rp.100.408.750 dan cek Rp.130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang di ketuai Jonner Manik menunda persidangan sepekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kepada wartawan, Zulkarnaen mengatakan mengaku tidak bersalah. "Kita minta Pengadilan memutus adil se-adil adilnya. Silahkan di buktikan," katanya.

Sementara JPU Amardi P Barus mengatakan, Terdakwa diancam Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d5 ayat (1) ke-1. "Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2