Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PSDH
Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saturday 18 May 2013 19:40:47
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas praktek tindak pidana korupsi, terutama dikalangan birokrat yang kerap berulah dengan menyelewengkan keuangan negara.

Hal ini kembali dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tua Pejat Mentawai yang telah mengeksekusi terpidana Edison Saleleubaja yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai.

"Mantan bupati, yaitu Edison Saleleubaja sudah dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dihukum penjara selama empat tahun enam bulan," kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (18/5).

Selain mantan bupati, dijelaskan Untung bahwa seorang lagi, yaitu mantan kepala dinas kehutanan Kepulauan Mentawai, Ir. Samuel Panggabean juga divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), menyalahgunakan dana bagi hasil (DBH) PSDH tahun anggaran 2003 hingga 2004.

Dari ulah kedua mantan oknum birokrat tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.388.748.972,52 dan kejaksaan berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.240.283.997,38.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2