SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang sebelumnya menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Budiman diduga menyalahgunakan wewenangnya pada proses pembebasan lahan seluas 62 hektare senilai Rp 7, 06 Milyar. Terdakwa Budiman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar Senin (12/3) kemarin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa, terdakwa Budiman Arifin yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah tahun 2004 selaku Pengguna Anggaran (PA) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar tuntutannya JPU, Ali Mustafa mengatakan, "terdakwa terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Kesatu".
Sidang digelar dengan Majelis Hakim yang dipimpin Ir. Abdul Rahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Maskur,SH dan Ukar Priyambodo,SH.MH. Selain menuntut terdakwa Budiman Arifin selama 7 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Mendengar tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan dua periode itu tertunduk lemas, seolah tak berdaya.
Oleh majelis hakim menerima tuntutan Jaksa penuntut Umum memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.(bh/gaj) |